Lebih jauh, Nandang menegaskan bahwa putusan MK bersifat mengikat dan harus dihormati.
“Sekarang, yang harus ditagih adalah KPU dan Bawaslu. Mereka punya dasar hukum untuk dikenai sanksi berdasarkan UU Pemilu. Jika terbukti meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat, ada ancaman pidana kurungan dan denda. Ini harus ditempuh agar menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu ke depan, supaya lebih berhati-hati,” tuturnya.
Dirinya juga mengingatkan agar Bawaslu benar-benar menjalankan tugasnya dalam pengawasan.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Semua pihak harus fair agar psikologi publik tidak terganggu. Kami juga menghargai para pendukung Ade-Iip yang saat ini mampu menahan diri,” pungkasnya. (Firgiawan)