TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Putusan ini menimbulkan berbagai respons, termasuk dari pemerhati kebijakan politik anggaran, Nandang Suherman dari Perkumpulan Inisiatif.
Menurut Nandang, putusan ini harus dijadikan pengalaman berharga bagi semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat.
Baca Juga:Nama Sang Istri Makin Menguat Gantikan H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati di Pilkada Ulang 2024!Harga Bitcoin Anjlok Hampir 8%! Peluang Beli atau Tanda Waspada?
“Memang tak sia-sia ada pengalaman bagi stakeholder. Sekalipun sekarang hasilnya harus diulang, ini adalah pelajaran berharga. Sayangnya, dalam konteks anggaran, ini jadi beban tambahan bagi daerah yang tidak tergolong kaya,” ujarnya kepada Radar, Rabu 26 Februari 2025.
Ia juga menyoroti pertanggungjawaban penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, yang dianggap memiliki peran dalam keputusan ini.
“Siapa aktor-aktor yang menghasilkan output seperti ini? Siapa yang paling bertanggung jawab? Jelas ada kerugian, baik materiil maupun sosial,” tambahnya.
Nandang mengibaratkan situasi ini seperti kompetisi sepak bola, dimana aturan harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Dalam Pilkada, ada syarat, kaidah, dan kelembagaan penyelenggara serta pengawas. Dari segi institusional, KPU adalah pihak yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban. Warga sebagai partisipan, Pemda memberikan dukungan, dan aparat pun terlibat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bagaimana polemik terkait status H Ade Sugianto yang mencalonkan diri sebagai petahana.
“Kala itu, Ade sempat gamang. Ade mendaftar di detik terakhir, mungkin karena ada keraguan apakah ia lolos atau tidak sesuai aturan. Maka, ia meminta fatwa ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kejelasan, dan akhirnya diloloskan. Padahal, mekanisme pemilu tak hanya soal administrasi, tetapi juga aspek hukum negara,” paparnya.
Baca Juga:Ingin Cuan? Ini Dia 5 Cryptocurrency Terbaik Hari Ini dengan Potensi Keuntungan Besar, Ada Shiba Inu, AvalanchGrafik Harga Bitcoin Hari Ini Terus Menukik ke Bawah, Tren Bearish Cryptocurrency Masih Lanjut?
Menurutnya, KPU dan Bawaslu seharusnya lebih berhati-hati serta merujuk pada putusan MK sebelumnya.
“MK pasti menghitung aspek kepemimpinan, baik itu Pj, Plt, atau setelah dilantik. Karena pemerintahan tidak boleh kosong, dan dalam kasus ini, Ade tetap melanjutkan jabatan. Persoalannya adalah dari mana seharusnya ia dihitung sebagai petahana,” ungkap aktivis yang pernah aktif di Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tersebut.
Dalam pandangannya, ada kelalaian dari penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu. “Ade sejak awal ia sadar akan posisinya. Kalau menurut saya, tidak perlu PSU, cukup ganti saja Ade karena dia yang terkena dampaknya,” tegasnya.