PMII Gelar Aksi Protes PSU di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

unjuk rasa di kabupaten tasikmalaya soal pilkada ulang
Massa PMII berunjuk rasa di luar gerbang kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 26 Februari 2025. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

“Karena yang kita kerjakan sudah sesuai dengan norma yang berlaku pada saat tahapan pencalonan. Jadi dalam penentuan calon itu kita sudah sangat maksimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ami.

Ia menambahkan bahwa KPU menghormati keputusan MK dan siap menjalankan PSU sebagaimana yang telah diputuskan. “Keputusan MK adalah kewenangan mereka dan tentu KPU sangat menghormati putusan tersebut. Kami sudah sangat siap melaksanakan PSU,” katanya.

Terkait adanya tuduhan pelanggaran kode etik, Ami menegaskan bahwa KPU telah bertindak sesuai aturan. “Kami sudah melaksanakan semuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hukum positif yang berlaku pada saat tahapan pencalonan hanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” tambahnya.

Baca Juga:Nama Sang Istri Makin Menguat Gantikan H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati di Pilkada Ulang 2024!Harga Bitcoin Anjlok Hampir 8%! Peluang Beli atau Tanda Waspada?

Menanggapi tudingan penggunaan anggaran secara berlebihan, Ami menegaskan bahwa semua dana yang digunakan telah sesuai dengan konstitusi. Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, tidak dapat dihubungi karena nomor WhatsApp-nya tidak aktif. (Diki Setiawan)

0 Komentar