PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai dipungut pemerintah kota dan kabupaten.
Soal tarif opsen pajak kendaraan bermotor ini sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83.
Di dalamnya disebutkan bahwa tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Baca Juga:Destinasi Wisata di Garut Ini Masih Jarang Orang Tahu, Ini Daftar dan LokasinyaJerit Buruh di Garut yang Terancam Kena PHK Massal Usai Pabrik Bulu Mata Tiba Tiba Tutup
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan mengatakan, proyeksi penerimaan opsen PKB dan opsen BBNKB tahun ini sudah ditetapkan.
“Untuk opsen PKB, proyeksinya sebesar Rp 13 miliar, sementara BBNKB sebesar Rp 6 miliar,” jelasnya kepada Radar, Rabu 26 Februari 2025. Sehingga total proyeksi pendapatan pajak dari PKB dan BBNKB ini mencapai Rp 20 miliar.
Sebagai informasi, dari sekitar 90 ribu kendaraan di Pangandaraan, hanya 30 ribu yang sudah plat Pangandaran seperti ZV dan ZU.
Ia pun berharap warga Pangandaran bisa rutin membayar pajak untuk membangun Pangandaran. (Deni Nurdiansah)