TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya oleh seorang warga bernama Patudin.
Dia merupakan warga kampung Kubangsari RT/RW 003/002, Desa Kertaharja, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Laporan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.
Baca Juga:Nama Sang Istri Makin Menguat Gantikan H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati di Pilkada Ulang 2024!Harga Bitcoin Anjlok Hampir 8%! Peluang Beli atau Tanda Waspada?
Dalam dokumen laporan yang diterima Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Patudin melaporkan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diduga secara sadar dan sengaja meloloskan H Ade Sugianto sebagai bakal calon Bupati Tasikmalaya di Pilkada 2024.
“Padahal, H Ade Sugianto telah menjalani masa jabatan kepala daerah selama dua periode, yang seharusnya membuatnya tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah,” kata Patudin melalui keterangan tertulis yang diterima Radar, Rabu 26 Februari 2025.
Pihaknya merujuk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diterbitkan pada 24 Februari 2025.
Putusan tersebut memperkuat argumen bahwa Ade Sugianto telah menjalani dua periode masa jabatan kepala daerah sehingga tidak layak untuk mencalonkan diri kembali.
Patudin juga mendasarkan laporannya pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomoe 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada Pasal 180 ayat 2, dinyatakan bahwa: siapa pun yang secara sadar meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, baik oleh KPU maupun Bawaslu, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga 96 bulan, serta denda minimal Rp36 juta hingga maksimal Rp96 juta.
Dalam laporan tersebut, Patudin meminta agar Kejaksaan Negeri Tasikmalaya segera memproses dugaan pelanggaran ini dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Baca Juga:Ingin Cuan? Ini Dia 5 Cryptocurrency Terbaik Hari Ini dengan Potensi Keuntungan Besar, Ada Shiba Inu, AvalanchGrafik Harga Bitcoin Hari Ini Terus Menukik ke Bawah, Tren Bearish Cryptocurrency Masih Lanjut?
“Dengan laporan ini, saya berharap pihak Kejaksaan dapat menegakkan hukum dan memberikan keadilan atas pelanggaran yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada 2024 sudah dijalankan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Yang kita kerjakan sudah sesuai dengan norma yang berlaku pada saat tahapan pencalonan. Jadi dalam penentuan calon itu kita sudah sangat maksimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” terang Ami.