TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya telah melaporkan dua distributor pupuk bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu, 26 Februari 2025.
Pelaporan ini terkait dengan dugaan praktik rekayasa administrasi, penggelapan kuota pupuk, serta penyalahgunaan hak petani yang berpotensi merugikan negara.
Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi, menerangkan, masalah ini merupakan kasus yang sangat serius karena melibatkan kerugian negara dan penggelapan pajak.
Baca Juga:Petani di Tasikmalaya Utara Mengeluhkan Keterlambatan dan Ketidaktepatan Distribusi PupukPT Pupuk Indonesia Siapkan Langkah Tegas Jika Skandal Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasik Terbukti
Ia menegaskan bahwa dengan adanya bukti yang jelas, diharapkan pihak berwajib dapat memberikan sanksi hukum yang sesuai, karena ini merupakan negara hukum yang harus menegakkan keadilan.
Dedi menambahkan bahwa meskipun ada aspek administratif dalam birokrasi, ketika melibatkan uang negara, tindakan tersebut harus diproses sesuai dengan hukum, khususnya dalam konteks Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berkas laporan yang diserahkan ke Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah lengkap dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dedi menyebutkan bahwa proses selanjutnya akan bergantung pada disposisi dari pihak kejaksaan.
Adapun kasus yang dilaporkan melibatkan transaksi pupuk yang terjadi pada akhir tahun 2022 di Kecamatan Ciawi, yang mencakup seluruh Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Dalam transaksi tersebut, tidak ada kejelasan mengenai kuota yang diberikan oleh distributor kepada KPL.
Selain itu, kasus T-Puber tahun 2023 juga turut dilaporkan, yang mencakup transaksi ilegal yang semestinya dilakukan oleh KPL, namun password T-Puber tersebut diambil alih oleh distributor.
Baca Juga:DPRD Bahas Skandal Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Pihak-Pihak Terkait DipanggilSoal Manipulasi Data Distribusi Pupuk, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sudah Mencium Aroma Masalah
Selain itu, laporan F6, yang merupakan laporan bulanan yang seharusnya disiapkan oleh KPL, justru dibuat oleh distributor dan terindikasi adanya rekayasa administrasi.
Dedi memberikan contoh, dalam pengiriman pupuk sebanyak 5 ton, laporan F6 yang dibuat oleh distributor mencatatkan jumlah yang lebih besar, yakni 7 ton.
Tentu saja, dua ton pupuk yang tidak tercatat dalam laporan tersebut menjadi pertanyaan besar mengenai keberadaannya.
Dedi berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dapat menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan menegakkan hukum dengan tegas.
Ia juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, di mana hak-hak petani harus dijaga dengan baik, sejalan dengan cita-cita Presiden.