Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang, Momentum Koreksi Pilihan Calon Pemimpin

pilkada kabupaten tasikmalaya
Aktivis demokrasi Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan publik.

Aktivis demokrasi Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Jamaludin, menilai keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.

Menurutnya, sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia wajib menghormati putusan MK.

Baca Juga:Telkom Witel Priangan Timur Pererat Kerja Sama dengan RSUD dr Slamet Garut melalui Peresmian Gedung BaruDi Balik Kelancaran Koneksi Internet saat Kunjungan Wamen di Majalengka Ternyata Ada Astinet dari Telkom

Lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan, termasuk dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Zamzam menjelaskan bahwa MK bukan hanya berperan dalam menghitung perolehan suara, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada, termasuk pencalonan, berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) bukan sekadar pengulangan proses pemilihan, tetapi lebih sebagai bentuk koreksi terhadap kesalahan yang terjadi.

Dengan adanya PSU, diharapkan pemimpin yang terpilih benar-benar memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun waktu 60 hari yang diberikan untuk pelaksanaan PSU dinilai kurang ideal, terutama dalam situasi yang menuntut efisiensi anggaran, Zamzam menilai bahwa hal tersebut tetap merupakan mekanisme demokrasi terbaik untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

”Inilah cara terbaik untuk menjaga legitimasi hasil pilkada,” ungkap mantan Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya ini kepada Radartasik.id, Selasa, 25 Februari 2025.

Selain itu, ia menekankan bahwa keputusan MK untuk mengulang Pilkada tidak serta-merta menunjukkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan kesalahan.

Baca Juga:Pemilihan Ulang Bupati Tasikmalaya, Harapan Baru atau Drama Politik Berulang?Pemkab Tasikmalaya Tak Sanggup Biayai Pemungutan Suara Ulang

KPU bekerja berdasarkan regulasi yang berlaku saat pencalonan dilakukan, meskipun setiap keputusan administratif tetap dapat diuji secara hukum.

Pada saat itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya menjalankan tugasnya dengan mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni PKPU 8.

Di tengah dinamika ini, Zamzam mengajak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk tetap aktif berpartisipasi dalam pilkada ulang.

Menurutnya, ini adalah kesempatan yang baik bagi warga untuk melakukan koreksi terhadap pilihan calon pemimpin terbaik bagi daerah mereka. (Ujang Nandar)

0 Komentar