Gungun menegaskan bahwa tenaga honorer yang tetap dipertahankan sebagai PPPK paruh waktu akan mengisi kebutuhan berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Intinya, tidak ada yang dibiarkan begitu saja. Semua tetap diakomodir sesuai dengan kebutuhan di masing-masing instansi,” pungkasnya. (Firgiawan)