TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya memastikan kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat tidak akan berdampak pada proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik full time maupun paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi dan terdata dalam sistem tetap aman.
“Honorer ikut seleksi, terdata, syaratnya itu. Lulus atau tidak, tidak berpengaruh. Jika lulus, mereka akan diangkat sebagai PPPK full time. Jika tidak lulus, insyaallah tetap akan diakomodir sebagai PPPK paruh waktu,” ujarnya kepada Radar, Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga:Ingin Cuan? Ini Dia 5 Cryptocurrency Terbaik Hari Ini dengan Potensi Keuntungan Besar, Ada Shiba Inu, AvalanchGrafik Harga Bitcoin Hari Ini Terus Menukik ke Bawah, Tren Bearish Cryptocurrency Masih Lanjut?
Gungun menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah memiliki petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
Sebelumnya, tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tasikmalaya sempat khawatir dengan wacana efisiensi anggaran.
Namun, ia memastikan bahwa dari 1.062 tenaga honorer yang tersisa, semuanya akan tetap terakomodir.
“Bukan dari kode rekening belanja pegawai, tetapi dari belanja jasa. Selama ini mereka juga digaji sebagai honorer, hanya nominalnya beragam sesuai dengan kemampuan dinas masing-masing,” jelasnya.
Bagi tenaga honorer yang masuk kategori PPPK paruh waktu, skema penggajiannya tidak akan mengalami perubahan signifikan.
“Mereka sudah dikontrak selama setahun, tinggal mengubah status saja. Sebab, dalam aturan disebutkan bahwa gaji tidak boleh turun dari yang sebelumnya diterima,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggajian PPPK full time memiliki standar tertentu, sedangkan PPPK paruh waktu tidak terikat dengan standar tersebut.
Baca Juga:H Amir Mahpud Sebut MK Sudah Sangat Bijaksana Dalam Sengketa Pilkada Tasik 2024!Muncul Nama Sekda Kabupaten Tasikmalaya sebagai Kandidat Pengganti Ade Sugianto!
“Jadi, efisiensi insyaallah tidak ada pengaruhnya. Jika kita lihat dari juknis dan ketentuannya, mekanismenya sudah diatur dengan baik,” ungkapnya.
Terkait anggaran, Gungun memastikan bahwa belanja jasa untuk membayar tenaga PPPK paruh waktu tidak ditempatkan di sekretariat, tetapi langsung masuk ke bidang-bidang terkait dalam bentuk kegiatan.
“Rata-rata mereka bekerja selama 10 bulan, jadi paling hanya ada sedikit penyesuaian teknis,” tambahnya.
Sementara itu, untuk tenaga guru, skema penggajiannya sedikit berbeda karena bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kami masih berkoordinasi terkait tenaga honorer guru agar dapat disesuaikan dengan skema yang ada,” ujarnya.