TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkab Tasikmalaya mengaku tidak sanggup membiayai penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024.
“Kondisi kami atau pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang defisit anggaran,” ungkap Sekda Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen, Selasa 25 Februari 2025.
Pemkab, lanjut Zen, telah menyampaikan kondisi fiskal daerah kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Baca Juga:Ingin Cuan? Ini Dia 5 Cryptocurrency Terbaik Hari Ini dengan Potensi Keuntungan Besar, Ada Shiba Inu, AvalanchGrafik Harga Bitcoin Hari Ini Terus Menukik ke Bawah, Tren Bearish Cryptocurrency Masih Lanjut?
Zen menjelaskan bahwa untuk menyelenggarakan Pilkada 27 November 2024 saja, Pemkab Tasikmalaya harus menyicil anggaran dengan cara menyisihkannya tiap tahun dari APBD.
Sementara saat ini pemkab juga sedang deficit dan PSU harus dilaksanakan dengan segera terhitung 60 hari setelah putusan dibacakan MK.
“Kalau untuk teknis pelaksanaan, insyaallah kami akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan, namun berhubungan dengan kemampuan anggaran jelas kami tidak mampu,” paparnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD menerima serta mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU, karena keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Kita terima sebagai keputusan hukum,” ujar Budi.
Mengenai anggaran PSU, Budi menyatakan bahwa Pemkab Tasikmalaya tidak bisa mengalokasikan anggarannya sendiri dan harus berkomunikasi dengan Gubernur serta pemerintah pusat.
Diketahui, MK memutuskan Pemkab Tasikmalaya harus melakukan PSU setelah mendiskualifikasi kepesertaan Ade Sugianto dalam Pilkada 2024 lalu. (Diki Setiawan)