Laksanakan Instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi! Pemkot Tasikmalaya Bersih-Bersih Reklame “Basi”

Instruksi gubernur jabar dedi mulyadi, penertiban reklame kota tasikmalaya,
Kolase foto tim gabungan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas PUTR melaksanakan penertiban reklame melanggar sebagaimana instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Senin (24/2/2025).
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemnerintah Kota Tasikmalaya melakukan penertiban atas reklame yang sudah kadaluarsa, Senin (24/2/2025). Termasuk reklame sisa-sisa sosialisasi politik pada masa Pilkada 2024 kemarin.

Hal itu sebagaimana instruksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan Satpol PP Provinsi dan tingkat kota/kabupaten. Supaya berkoordinasi dengan dinas terkait guna menertibkan sisa-sisa Pilkada.

Senin pagi, tim gabungan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup berkumpul di Bale Kota. Dipimpin Plh Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra yang memberikan arahan agar penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga:Tunjangan Profesi Guru di Kota Tasikmalaya Cair 3 Maret 2025, Ditunda 3 Hari Karena Menunggu Wali Kota?Tata Kelola Aset Kendaraan Dinas di Pemkot Tasikmalaya Masih Cacat

Secara teknis, tim penertiban dibagi menjadi 3 yang disebar ke sejumlah titik. Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang juga turut dilibatkan.

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya H Iwan Kurniawan mengatakan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Pihaknya langsung bergerak bersama dinas-dinas terkait guna melakukan penertiban. “Sudah tadi kami tindak lanjuti dengan melakukan penertiban,” ungkapnya kepada Radar.

Ada pun sasarannya bukan hanya reklame yang berkaitan dengan Pilkada 2024, namun juga meliputi baliho yang sudah kadaluarsa. Tercatat, ada 22 reklame yang secara aturan pemasangannya tidak sesuai ketentuan. “Jadi semua yang ditertibkan memang reklame yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H Deni Diyana mengatakan bahwa sebagian reklame dipasang dengan merusak pepohonan. Hal ini tentunya sedikit banyak berdampak negatif terhadap lingkungan. “Apalagi yang pemasangannya menggunakan paku di pohon, itu bisa merusak pohonnya,” katanya.

Pemasangan reklame atau poster di pohon sudah menjadi kebiasaan buruk di Kota Tasikmalaya. Pihaknya berharap ke depannya hal itu tidak terulang kembali. “Kami harap reklame itu dipasang di tempat yang memang peruntukannya, bukan di pohon,” ucapnya.(rangga jatnika)

0 Komentar