TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya mengumpulkan organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Selasa (25/2/2025) untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman, mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyatukan sikap ormas Islam dalam menghadapi situasi pasca-putusan MK.
Baca Juga:Ingin Cuan? Ini Dia 5 Cryptocurrency Terbaik Hari Ini dengan Potensi Keuntungan Besar, Ada Shiba Inu, AvalanchGrafik Harga Bitcoin Hari Ini Terus Menukik ke Bawah, Tren Bearish Cryptocurrency Masih Lanjut?
“Kami kumpulkan ormas Islam kaitan dengan putusan MK yang mendiskualifikasi salah satu calon bupati. Ada beberapa poin yang kami sepakati,” kata Dudu kepada wartawan.
Menurutnya, ormas Islam menyatakan sikap untuk menghormati dan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, mereka menghimbau semua pihak untuk mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan golongan dan pribadi serta menjaga ketertiban dan kondusifitas di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kita sikapi keputusan ini dengan bijaksana dan penuh kedewasaan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” ujar Dudu.
Lebih lanjut, ia menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil kepolisian dalam menjaga keamanan. Masyarakat diminta untuk menghindari ujaran kebencian dan provokasi dalam bentuk apa pun serta mengedepankan musyawarah dalam menyikapi perbedaan pendapat.
“Menjaga persaudaraan dan kebersamaan untuk menghormati perbedaan pilihan dalam berdemokrasi. Apalagi sekarang mau menghadapi Ramadhan yang tinggal hitungan hari. Maka kedepankan persaudaraan, kebersamaan, serta meningkatkan kualitas ibadah dan ikhtiar,” tambahnya.
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, juga menyerukan agar masyarakat Muslim tetap menjaga persatuan dan kesatuan. “Persatuan dan kesatuan harus tetap dijaga agar tetap damai. Mari kita sikapi putusan MK ini dengan memperkokoh keimanan kepada Allah. Kami melihat Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto sangat tegar dan menerima putusan MK, ini bentuk kedewasaan dalam bernegara,” ujarnya.
Sejumlah tokoh agama di Kabupaten Tasikmalaya juga menyerukan agar masyarakat menghormati putusan MK. Lembaga keagamaan menyampaikan imbauan melalui pesan berantai dan surat terbuka agar masyarakat tetap menjaga ketenangan.