Apa Pesan di Balik Beredarnya Foto Pasangan Iip Miptahul Paoz-Ai Diantani Ade Sugianto? Ketua PKB Bicara

Ai Diantani Ade Sugianto
Foto pasangan Iip Miftahul Paoz dan Hj Ai Diantani sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya beredar. 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Baru-baru ini, beredar sebuah foto yang memperlihatkan pasangan H Iip Miftahul Paoz dan Hj Ai Diantani Ade Sugianto di tengah ramainya agenda Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Foto tersebut memperlihatkan Iip Miftahul Paoz sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, sementara Ai Diantani sebagai Calon Wakil Bupati Tasikmalaya.

Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, menjelaskan bahwa foto yang beredar tersebut mencerminkan keinginan dan semangat masyarakat yang mendukung pasangan tersebut.

Baca Juga:Iip Miptahul Paoz Angkat Bicara soal Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati TasikmalayaGelorakan Spirit Perjuangan KHZ Musthafa di Tasikmalaya, Diharapkan Mampu Menjadi Contoh Teladan bagi Kalangan

Dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan resmi mengenai calon pengganti Ade Sugianto dalam koalisi partai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Menurutnya, koalisi hanya melakukan diskusi ringan tanpa keputusan siapa yang akan menggantikan posisi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati.

Ami Fahmi juga menambahkan bahwa PKB masih menunggu keputusan dari partai-partai koalisi mengenai pencalonan bersama Iip.

”Kita PKB hanya menunggu apa yang menjadi keputusan partai koalisi untuk bersama-sama pencalonan bersama kang Iip,” ungkap Ami kepada Radartasik.id.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Iip Miftahul Paoz masih memiliki kesempatan untuk kembali mencalonkan diri dalam pilkada ulang tersebut.

Namun Ami juga belum mengetahui detail mengenai posisi calon dan aturan main dalam PSU ini karena masih menunggu keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pilkada ulang. (Ujang Nandar)

0 Komentar