TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdampak terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, terutama dalam pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, yang menyebutkan kemungkinan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan pada pencalonan Pilkada serentak 2024 akan direvisi pada pelaksanaan PSU.
Ia mengatakan, setelah adanya keputusan MK, KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU RI.
Baca Juga:H Amir Mahpud Sebut MK Sudah Sangat Bijaksana Dalam Sengketa Pilkada Tasik 2024!Muncul Nama Sekda Kabupaten Tasikmalaya sebagai Kandidat Pengganti Ade Sugianto!
“Setelah keputusan MK terbit, kita langsung berkoordinasi dengan KPU RI, melalui KPU Provinsi Jawa Barat, untuk petunjuk teknisnya. Karena kita tentunya tidak bisa melaksanakan sendiri, menunggu arahan dan juknis dari KPU RI,” paparnya.
Ami menyebut, secara petunjuk teknisnya, KPU menunggu dari KPU RI seperti apa jelasnya dalam pelaksanaan PSU ini baik dari teknis dan pelaksanaannya.
Dia menyebut, untuk tahapan pencalonan, sepertinya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digunakan untuk Pilkada akan diganti atau direvisi. Jadi putusan MK berdampak terhadap PKPU yang akan digunakan untuk PSU.
“Intinya kita menunggu arahan dari KPU RI, mau seperti apa peraturannya, mau seperti apa pelaksanaannya, apa berbentuk surat petunjuk teknis atau surat dinas untuk dijadikan referensi pelaksanaan PSU,” paparnya.
Yang jelas, tambah Ami, pelaksanaan PSU sesuai keputusan MK dilaksanakan setelah 60 hari sejak keputusan MK diterbitkan pada Senin (24/2/2025).
“Ya kita menerima dan menghargai keputusan MK, dan harapannya semua bisa menerima keputusan MK,” ungkap Ami.
Ami menegaskan, KPU Kabupaten Tasikmalaya pada saat pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah meyakinkan masyarakat bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan norma yang ada.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Ade Sugianto Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Lakukan PSUBorong Piala, MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Umum di Skala Jabar 3.6
“Dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kita melaksanakan tahapan sesuai aturan, dan kita tidak melanggar peraturan, tetapi hasil penilaian dari MK keputusannya sudah keluar,” tambah dia. (Diki Setiawan)