TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 pada 24 Februari 2025.
Dengan mendiskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai bakal calon bupati di Pilkada Tasikmalaya 2024.
Serta memerintahkan kepada partai politik maupun gabungan partai politik pengusung yang mendaftarkan H Ade Sugianto sebagai bakal calon bupati, untuk mengusulkan penggantinya tanpa mengganti calon wakil bupatinya H Iip Miftahul Paoz di Pilkada Ulang yang akan dilaksanakan 60 hari ke depan.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Ade Sugianto Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Lakukan PSUBorong Piala, MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Umum di Skala Jabar 3.6
Lalu siapa yang akan mengganti H Ade Sugianto sebagai calon bupati di Pilkada Ulang nanti?
Nama-nama seperti Istri H Ade Sugianto yakni Hj Ai Diantarni Ade Sugianto pun mencuat akan menjadi pengganti suaminya di Pilkada ulang nanti.
Apalagi, Hj Ai sendiri sekarang telah menjadi wakil rakyat selama dua periode 2019-2024 dan 2024-2029. Dengan perolehan suara yang sangat signifikan.
Hj Ai Diantani merupakan perempuan asli Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.Dia ini kelahiran 23 Desember 1974. Sejak kecil
Hj Ai mengenyam pendidikan di sekitar Singaparna mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga SMA.
Lalu Hj Ai Diantani memilih ilmu hukum dan meneruskan pendidikan Strata 1-nya di Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya. Dia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum di tahun 2013.
Kedua, nama yang mencuat akan menjadi kandidat pengganti H Ade Sugianto yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Dr H Mohamad Zen
Baca Juga:Harga Bitcoin Hari Ini Menguji Level Kritis: Bisa Naik ke Rp 1,74 Miliar atau Malah Turun ke Rp 1,39 MiliarPasar Kripto Turun! Bitcoin dan Ethereum Terus Melemah, Ini Penyebabnya
Dia merupakan seorang birokrat dan aparatur sipil negara (ASN). Yang telah menjadi Sekda Kabupaten Tasikmalaya sejak 27 Desember 2019.
Zen sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya.
Sekda Zen sendiri pernah menjadi saksi di sengketa Pilkada Tasik kemarin. Dia menjadi saksi termohon dalam Sidang Perkara Nomor 132 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat, 7 Februari 2025. (K 177)