MK Diskualifikasi Ade Sugianto, DEEP Dorong PSU di Tasikmalaya Diambil Alih KPU Provinsi

MK Diskualifikasi Ade Sugianto
Direktur DEEF, Neni Nur Hayati. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Menanggapi keputusan ini, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menekankan perlunya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya untuk diawasi langsung oleh KPU Provinsi.

Menurutnya, terdapat potensi konflik kepentingan jika PSU tetap ditangani oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, mengingat lembaga tersebut sebelumnya dinilai kurang kredibel dalam menyelenggarakan Pilkada.

Baca Juga:Prediksi Roma vs Monza di Liga Italia: Jalan Mulus GiallorossiPrediksi Galatasaray vs Fenerbahce di Liga Turki: Laga Penentuan Juara

“Saya sudah mengingatkan sejak tahap pencalonan terkait tafsir periodisasi berdasarkan putusan MK. Hal ini berdampak pada sengketa di Mahkamah Konstitusi. Sejauh pemantauan kami, MK selalu konsisten dalam keputusannya. Namun, ada berbagai penafsiran berbeda yang membuat penyelenggara pemilu memiliki pemahaman yang tidak seragam terhadap putusan MK,” ujar Neni.

Sebagai lembaga pemantau pemilu, DEEP Indonesia menyampaikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya.

Partai pengusung harus segera mengajukan calon pengganti. DEEP meminta partai politik atau gabungan partai yang mengusung Ade Sugianto untuk segera mengajukan penggantinya sebagai calon Bupati. Konsolidasi antarpartai pengusung juga diperlukan agar putusan MK dapat segera ditindaklanjuti.

Pemerintah pusat diminta membantu pembiayaan PSU. Mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk PSU, DEEP mendorong agar pemerintah pusat turut serta dalam pendanaan guna meringankan beban APBD Kabupaten Tasikmalaya.

KPU diminta meningkatkan partisipasi pemilih. Tantangan utama dalam PSU adalah tingkat partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, DEEP mengimbau KPU untuk melakukan inovasi dan strategi kreatif dalam sosialisasi kepada pemilih.

Sinkronisasi masa jabatan kepala daerah. Berdasarkan Putusan MK No. 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 18/PUU-XX/2022, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 2020 yang seharusnya berakhir pada 2026 harus diselaraskan menjadi 2024. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyinkronkan jadwal dengan Pilkada serentak nasional pada November 2024.

Sesuai Perpres Nomor 13 Tahun 2025, kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 oleh Presiden.

0 Komentar