7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara.
8. Memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jabar, dan KPU Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Ade Sugianto Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Lakukan PSUBorong Piala, MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Umum di Skala Jabar 3.6
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Di akhir penyampaian Suhartoyo menegaskan, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sementara itu, saat hendak di wawancara Ketua DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya dan Tim Pemenangan Ade-Iip, Ami Fahmi, belum memberikan jawaban. Termasuk Bendahara DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya Hakim Zaman, yang langsung menyaksikan live sidang MK tidak memberikan tanggapan. (Diki Setiawan)