Ini Putusan Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Secara Lengkap

sidang putusan MK tentang ade sugianto
Tim Pemenangan Ade-Iip saat nonton bareng di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2/2025). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya terpilih hasil pilkada serentak 2024.

Selain itu putusan MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan penghitungan suara ulang.

Pernyataan ini dibacakan melalui sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 lewat live sidang oleh Hakim Suhartoyo dan Guntur Hamzah, pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga:BREAKING NEWS! Ade Sugianto Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Lakukan PSUBorong Piala, MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Umum di Skala Jabar 3.6

Persidangan yang live disiarkan langsung MK di YouTube, disaksikan langsung oleh Tim Pemenangan Ade-Iip di Kantor DPC PKB Kabupaten Tasikmalaya.

Terlihat para pendukung Ade-Iip kecewa dengan keputusan yang disampaikan MK dalam persidangan sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” kata Hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan hasil perkara PHPU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Suhartoyo menyampaikan ada 11 poin amar amar putusan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan tersebut, Suhartoyo menyampaikan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,

2 Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024.

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

Baca Juga:Harga Bitcoin Hari Ini Menguji Level Kritis: Bisa Naik ke Rp 1,74 Miliar atau Malah Turun ke Rp 1,39 MiliarPasar Kripto Turun! Bitcoin dan Ethereum Terus Melemah, Ini Penyebabnya

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang I didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. lip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.

0 Komentar