H Amir Mahpud Sebut MK Sudah Sangat Bijaksana Dalam Sengketa Pilkada Tasik 2024!

h amir mahpud soal putusan mk pilkada tasikmalaya
Ketua DPW Gerindra Jabar H Amir Mahpud
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendiskualifikasi calon bupati H Ade Sugianto di Pilkada Tasikmalaya 2024?

Lalu bagaimana tanggapan dari Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat H Amir Mahpud selaku pimpinan parpol yang mengusung pasangan calon H Cecep Nurul Yakin- H Asep Sopari Al Ayubi?

Menurutnya, hasil keputusan MK tersebut sudah sangat bijaksana dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga:Muncul Nama Sekda Kabupaten Tasikmalaya sebagai Kandidat Pengganti Ade Sugianto!BREAKING NEWS! Ade Sugianto Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Lakukan PSU

“Kami menerima hasil MK tersebut, dan ini menunjukkan rasa keadilan di Indonesia telah ditegakkan kembali,” ujarnya kepada Radar, Senin 24 Februari 2025.

H Amir mengatakan dengan keputusan MK yang mengharuskan Pilkada Ulang di Kabupaten Tasikmalaya menunjukkan demokrasi telah berjalan baik. Meski pun risikonya harus melaksanakan pemilihan ulang.

“Artinya hukum di Indonesia masih sangat berjalan baik, dengan mengedepankan keadilan bagi siapapun,” terang H Amir yang dihubungi ketika hendak diperjalanan menuju Kota Solo.

Keputusan MK ini, kata H Amir, menunjukkan bahwa proses peradilan di MK telah berjalan netral dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Hasil PSU ini membuktikan tidak ada campur tangan kekuasaan, seperti yang dituduhkan orang (melakukan intervensi, Red). Ini murni karena MK telah berlaku super adil,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa jabatan H Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya telah terbukti melewati/melebihi dua periode sehingga pencalonannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tidak memenuhi Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016.

Hal tersebut disampaikan pada Sidang Perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:Borong Piala, MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Umum di Skala Jabar 3.6Harga Bitcoin Hari Ini Menguji Level Kritis: Bisa Naik ke Rp 1,74 Miliar atau Malah Turun ke Rp 1,39 Miliar

Dalam rangka mengukuhkan legitimasi hasil pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan lagi bagi MK untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai Calon Bupati pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

MK memerintahkan kepada Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan tanpa menyertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya 2024.

Sementara itu, H Iip Miptahul Paoz sebagai Calon Wakil Bupati Tasikmalaya, MK memandang adil apabila Iip tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam PSU sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mencari pengganti Ade Sugianto.(K 177)

0 Komentar