“Dalam perkara H Ade Sugianto, menurut Mahkamah telah melaksanakan tugas sebagai bupati Tasikmalaya sejak tanggal 5 September 2018,” tandas Guntur.(pee)
BREAKING NEWS! Ade Sugianto Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Harus Lakukan PSU

