TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan Bupati Tasikmalaya pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.
KPU Kabupaten Tasikmalaya juga diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU)
Meski begitu, dengan mempertimbangkan asas keadilan, MK tetap memperbolehkan Iip Miptahul Paoz –pasangan Ade– untuk ikut serta dalam PSU.
Sedangkan untuk Ade Sugianto, MK meminta partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mencarikan penggantinya dan ikut serta dalam PSU bersama Iip Miptahul Paoz.
Baca Juga:Borong Piala, MAN 1 Tasikmalaya Raih Juara Umum di Skala Jabar 3.6Harga Bitcoin Hari Ini Menguji Level Kritis: Bisa Naik ke Rp 1,74 Miliar atau Malah Turun ke Rp 1,39 Miliar
Putusan itu dibacakan hakim Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara daring pada kanal Youtube Mahkamah Konstitusi pada Senin 24 Februari 2025.
Ade dianggap telah melampaui masa jabatan dua periode sehingga tidak berhak ikut kontestasi Pilkada 2024.
Masa jabatan Ade periode pertama dihitung sejak dia mengisi kekosongan kepala daerah saat Uu Ruzhanul Ulum nyalon wagub jabar. Yakni sejak turunnya radiogram gubernur Jawa Barat Nomor 131 Tahun 2018 dengan total masa jabatan 2 tahun 6 bulan 18 hari.
Sementara menurut ketentuan, masa jabatan kepala daerah dihitung satu periode jika mencapai 2 tahun 6 bulan.
Hal itu juga lantaran Mahkamah Konstitusi mendapati fakta hukum bahwa sejak 5 september 2018 berdasarkan radiogram gubernur provinsi jawa barat nomor 131 yang dtujukan kepada Wakil Bupati Tasikmalaya H Ade Sugianto.
“Sejak saat itu, secara real dan faktual H Ade Sugianto telah melaksanakan tugas dan wewenang bupati tasikmalaya, terlebih menurut mahkamah apabila hal demikian tidak dianggap atau tidak dihitung termasuk dalam masa jabatan, maka hal demikian berpotensi disalahgunakan secara sengaja untuk mengulur waktu dan tidak sesegera mungkin membuatkan surat keputusan tentang pengangkatan kepala daerah definitif dengan maksud agar yang bersangkutan terhindar dari 2,5 tahun telah menduduki jabatan kepala daerah tersebut sebagaimana dimksudkan dalam putusan-putusan mahkamah konstitusi dimaksud,” papar Hakim Guntur Hamzah dalam sidang Panel I.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan kembali bahwa:
Apabila kepala daerah berhalangan tetap, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka pada saat itu pula wakil kepada daerah atau siapapun ditunjuk secara otomatis menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah. dan sejak saat itu pula periode sebaga kepala daerah dihitung. Bukan sejak dilakukannya pelantikan.