CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 14 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Ciamis yang menjadi korban dugaan penipuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengambil keputusan untuk membawa ke jalur hukum.
Hal itu setelah pengurus paguyuban Jakwir mengingkari kesepakatan bersama tiga minggu ke belakang atau Senin (3/2/2025). Di mana kesepakatan tersebut sampai saat ini belum ada pembayaran ganti rugi ke UMKM.
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis Adang Hartono mengatakan, pihaknya menindaklanjuti kesepakatan bersama antara UMKM dan Pengurus Paguyuban Jakwir tiga minggu ke belakang untuk pembayaran ganti rugi program MBG.
Baca Juga:Prediksi Roma vs Monza di Liga Italia: Jalan Mulus GiallorossiPrediksi Galatasaray vs Fenerbahce di Liga Turki: Laga Penentuan Juara
Hasilnya, lanjut dia, ternyata tidak dipenuhi penyelesaian pembayaran oleh pengurus Paguyuban Jakwir yang telah disepakati sebelumnya. “Kami sudah melakukan komunikasi dan mengundang pihak Paguyuban Jakwir untuk memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Akan tetapi setelah sekarang mengundang Paguyuban Jakwir tidak hadir dan tidak ada penyelesaian pembayaran, padahal pembayaran ganti rugi ke UMKM adalah keinginan Paguyuban Jakwir,” katanya kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Sesuai kesepakatan tiga minggu tidak mengembalikan uang ganti rugi ke UMKM, dalam keterangan bisa diproses secara hukum.
“Jadi proses selanjutnya jalur hukum di kepolisian. Bahkan sekarang sudah ada pemanggilan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian,” ujarnya.
Kalau pun proses jalur kesepakatan bersama belum bisa terbayarkan uang ganti rugi UMKM. Diharapkan melalui jalur hukum, nantinya bisa membuahkan hasil. “Semoga saja melalui jalur hukum bisa membuat hasil apa yang diminta oleh UMKM,” katanya.
Tidak adanya itikad baik dari pengurus Paguyuban Jakwir ini, DKUKMP Ciamis merasa kecewa. Sehingga permasalahan ini berlarut-larut dan risiko mereka berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Secara institusi merasa kecewa ke Paguyuban Jakwir, karena mengundang tak hadir dan merasa diberikan harapan palsu,” katanya.
Salah satu pelaku UMKM yang menjadi korban Paguyuban Jakwir, Mochamad Ramdan menyampaikan ingkarnya paguyuban dari kesepakatan membuat kecewa berat. Sebab, UMKM ini sudah berbaik hati memberikan kesempatan untuk paguyuban membayar tuntutannya dengan diberikan waktu tiga minggu.