Ade Sugianto Didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi, PDIP Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Komando Jelang PSU

Ade Sugianto
Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, H Ade Sugianto didampingi istrinya, Hj Ai Diantani Sugianto (kiri), dan mertuanya, Hj Wiwi, saat mencoblos di TPS 07 Kampung Sukahaji, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, pada Rabu, 27 November 2024. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2024.

Keputusan ini diambil karena masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya telah terbukti melebihi dua periode, sehingga pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berlangsung di Gedung MK.

Baca Juga:Hasil Sidang MK, Pencalonan Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Akan Dilakukan PSU Ancelotti Puji Modric sebagai Anugerah bagi Sepak Bola, Dibandingkan dengan Legenda AC Milan Paolo Maldini

Putusan ini menyebabkan berbagai reaksi, terutama di kalangan pengurus dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan beberapa ketetapan utama.

Pertama, MK menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024.

Kedua, MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan hasil pemilihan, pasangan calon peserta pemilihan, serta nomor urut pasangan calon peserta pemilihan.

MK juga memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung Ade Sugianto untuk mengusulkan penggantinya sebagai calon Bupati, namun tanpa mengganti Iip Miptahul Paoz sebagai pasangan calon Wakil Bupati.

Selain itu, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto, dengan daftar pemilih tetap yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diumumkan.

Baca Juga:Siapkan Tawaran Menggiurkan, Manchester United Ingin Rebut Bintang Tottenham Son Heung-minKetidakpastian Penjaga Gawang Chelsea, Filip Jorgensen atau Robert Sanchez?

KPU RI dan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI diperintahkan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan jajaran mereka di tingkat provinsi dan kabupaten guna memastikan pelaksanaan putusan ini.

Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diminta untuk mengamankan jalannya PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Menanggapi putusan ini, Sekretaris DPC PDIP Aep Syaripudin menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan partai. ”Kita menunggu komando saat ini,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin, 24 Februari 2025.

Sementara itu, kader PDIP Kabupaten Tasikmalaya, Lucki, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan MK, termasuk terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang.

0 Komentar