“Prinsip dominus litis, di mana kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan apakah sebuah perkara akan diajukan ke persidangan atau dihentikan, harus dikaji lebih lanjut agar tidak mengganggu kepastian hukum,” analisisnya.
Melalui FGD ini, para akademisi dan praktisi hukum berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia.
Hasil diskusi ini nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi yang akan diajukan kepada Badan Legislasi DPR RI sebagai masukan akademik dari komunitas hukum di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat.
Baca Juga:Pasar Kripto Turun! Bitcoin dan Ethereum Terus Melemah, Ini PenyebabnyaRekam Jejak Lazarus Group: Kelompok Peretas Misterius dari Korea Utara
“Kami berharap rekomendasi ini dapat menjadi referensi dalam proses legislasi RUU KUHAP 2023 guna menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif,” tekadnya. (Firgiawan)