Politisi PDIP Tasikmalaya Demi Hamzah Tagih Tindak Lanjut KPU Soal Putusan Komisi Informasi Jawa Barat

demi hamzah rahadian
Demi Hamzah Rahadian, Politisi PDIP Tasikmalaya memberikan keterangan kepada wartawan saat diwawancara pada Sabtu 22 Februari 2025 di Jalan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Politisi PDIP Tasikmalaya, Demi Hamzah, menantikan langkah konkret dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Tasikmalaya terkait putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat beberapa pada pekan kemarin.

Demi Hamzah sebelumnya mengajukan permohonan agar dokumen C1 plano di seluruh TPS Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dibuka oleh KPU. Setelah mengajukan gugatan, dalam sidang sengketa, KPU Tasikmalaya bersedia membuka dokumen tersebut, dengan syarat mendapatkan izin dari KPU RI. Hingga kini, Demi masih menunggu tindak lanjut dari keputusan itu.

“Langkah selanjutnya, kami tagih tindak lanjut itu, laksanakan hasil mediasi atau putusan KI kemarin karena itu berkonsekuensi hukum. Empat belas hari kerja sejak 12 Februari harus sudah ditindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui di Jalan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Sabtu 22 Februari 2025.

Baca Juga:Rekam Jejak Lazarus Group: Kelompok Peretas Misterius dari Korea UtaraHarga Bitcoin dan Ethereum Anjlok! Diduga Akibat Peretasan Bybit oleh Hacker Lazarus

Demi mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat indikasi rekayasa dalam hasil penghitungan suara di 4.000 TPS. Jika dokumen C1 plano telah diberikan KPU, ia berencana melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bareskrim Polri.

“Sebab, ini terjadi indikasi kejahatan pemalsuan dokumen negara,” tegas mantan calon legislatif Jawa Barat itu.

Menurutnya, hal ini menjadi krusial sebagai pembelajaran demokrasi agar pemilu di masa depan dapat terselenggara dengan lebih baik.

Ia menyoroti penggunaan aplikasi Sirekap, yang seharusnya berfungsi sebagai alat bantu agar publik dapat mengakses informasi hasil suara secara real-time, namun justru dijadikan dasar oleh KPU dalam sidang pleno.

“Kami dapat buktikan bahwa ada dugaan rekayasa. Ini persoalan serius, di mana proses pemilihan umum yang seharusnya transparan justru menjadi ternodai. Kita lihat nanti bagaimana akhirnya, sebab dokumen itu bersumber dari publik, untuk memilih pejabat publik, tetapi ada indikasi hasilnya direkayasa,” keluh mantan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Demi telah mengadukan KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada Komisi Informasi Jawa Barat.

Perkara yang ia adukan tidak lain mengenai keterbukaan informasi mengenai dokumen C1 Plano hasil pileg 2024.

Baca Juga:Prediksi dan Analisa Kripto XRP Usai Turun ke Rp 42 Ribuan di Tengah Volatilitas, Akankah Kembali Naik?Panduan dan Tips Memilih Cryptocurrency Terbaik untuk Investasi Pemula

‎Alasannya karena Demi mengaku mendapati ada kejanggalan data pada Sirekap KPU. (Firgiawan)

0 Komentar