Kisruh Warga Cintaratu Ciamis dengan Pertamina Soal Bayar Sewa Tanah yang Digunakan Pipa BBM

Warga Cintaratu
PROTES. Warga Terdampak pemasangan pipa Pertamina di Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok beberapa waktu lalu. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

Sebuah temuan mencengangkan muncul ketika pihak Pertamina mengaku telah memiliki sertifikat tanah, namun dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Ciamis terungkap bahwa Pertamina hanya memiliki hak guna bangunan (HGB), bukan hak milik tanah.

“Di sinilah Pertamina terbongkar kebohongannya saat dengar pendapat DPRD Kabupaten Ciamis, karena awalnya sudah mengaku memiliki sertifikat tanah di Jakarta,” katanya.

Bahkan, setelah adanya protes dari warga, ternyata terbit sertifikat HGB yang baru pada tahun 2016, yang diperpanjang hingga 2036.

Baca Juga:Prediksi Getafe vs Real Betis di La Liga: Konsentrasi yang Terbagi, Antony Terus Tampil ApikTimnas Putri Indonesia Menang Tipis atas Arab Saudi di Women FIFA Matchday

Warga pun menemukan bahwa dalam SHM yang diterbitkan pada tahun 2019, terdapat perbedaan antara luas tanah yang tercatat dalam sertifikat dan luas tanah yang sebenarnya, terutama bagian yang terletak di bawah pipa BBM Pertamina.

Sebagai contoh, jika tanah yang tercatat dalam SHM hanya 18 bata, sedangkan tanah yang sebenarnya ada 20 bata, maka pembayaran PBB untuk 2 bata yang tidak tercantum dalam SHM, seharusnya menjadi tanggung jawab siapa.

Tuntutan keadilan ini telah dibawa ke berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, kecamatan, DPRD Kabupaten Ciamis, dan ombudsman. Namun, hingga saat ini, belum ada titik terang yang memadai.

Warga hanya meminta agar hak mereka diakui dan sewa tanah yang telah digunakan oleh Pertamina selama hampir lima dekade dibayar sesuai dengan kesepakatan awal.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Ciamis Zaki Zukhruf menyampaikan, pihaknya belum mengetahui sengketa lahan antara Warga Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok dengan BUMN. Kalau mau mengetahui tanah warga atau pemerintah harus mengecek di lapangan dan data-data yuridisnya.

“Kami belum tau beritanya. Sedangkan untuk tau itu tanah pemerintah atau warga, kita harus cek dilapangan dan data-data yuridisnya,” ujarnya.

Karena untuk informasi tentang kepemilikan hak tanah adalah informasi yang dikecualikan. “Itu harus melalui pemegang hak yang bermohon,” katanya. (riz)

0 Komentar