“Jadi kalau ada kwitansi penjualan tanah warga itu bohong, karena hanya tanda tangan serah terima uang kolong saja,” tambahnya.
Warga menerima uang tersebut dengan pemahaman bahwa tanah mereka akan disewa oleh Pertamina selama 25 tahun setelah proyek pertama selesai, namun janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Akan tetapi setelah selesai, tidak ada yang dijanjikan sewa tanahnya karena tidak ada kembali lagi,” ujarnya.
Baca Juga:Prediksi Getafe vs Real Betis di La Liga: Konsentrasi yang Terbagi, Antony Terus Tampil ApikTimnas Putri Indonesia Menang Tipis atas Arab Saudi di Women FIFA Matchday
Pada tahun 1984, pemasangan pipa kedua dilakukan dengan lebar 3 meter. Meskipun pemasangan pipa ini lebih besar dari sebelumnya, janji sewa tanah tetap tidak terpenuhi, bahkan warga yang menagih janji kompensasi justru mendapatkan respons negatif.
“Setelah ada rencana pemasangan pipa kedua kalinya, warga terdampak pun menagih janji uang sewanya ke Pertamina. Bukan uang yang didapat akan tetapi zaman orde baru malah pada dikurung,” katanya.
Selanjutnya, pada tahun 2019, pipa ketiga dipasang, namun ini tidak menambah luas tanah yang digunakan. Total lebar tanah yang digunakan untuk penanaman pipa BBM oleh Pertamina kini mencapai 4 meter.
“Untuk lebar tanah yang digunakan penanaman pipa BBM totalnya 4 meter (m). Itu mulai dari tahun 1976/1977 ada 1 meter dan penambahan lagi 3 meter pada tahun 1984,” ujarnya.
Paguyuban ini menegaskan bahwa tuntutan mereka tetap sama sejak dulu, yakni meminta agar Pertamina membayar sewa tanah yang telah digunakan untuk proyek tersebut.
Selain itu, mereka juga menuntut agar kompensasi diberikan untuk bangunan dan tanaman yang telah terpengaruh oleh proyek tersebut, karena warga merasa belum pernah menerima penggantian yang layak.
Namun, pertemuan dengan pihak Pertamina untuk membahas masalah ini belum membuahkan hasil yang memadai. Dalam beberapa audiensi di desa dan kecamatan, serta di DPRD Kabupaten Ciamis, Pertamina mengklaim bahwa mereka telah membeli tanah tersebut, meskipun warga menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Baca Juga:MU Makin Terpuruk, Sir Alex Ferguson Dituding sebagai Penyebab Kemunduran Manchester UnitedPembalap KTM Pedro Acosta Tebar Ancaman: Siap Menyerang Penuh untuk Meraih Gelar MotoGP 2025
“Saya pun heran sejak kapan Pertamina boleh beli tanah, menurut UU Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 BUMN tidak boleh menguasai tanah,” ujarnya.