CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sejak 1976, warga Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis telah menghadapi sengketa lahan terkait penggunaan tanah mereka oleh Pertamina untuk penanaman pipa bahan bakar minyak (BBM) yang membentang dari Cilacap hingga Bandung.
Meskipun tanah tersebut sudah mereka miliki dengan bukti sertifikat hak milik (SHM), perusahaan BUMN ini mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Kondisi ini memunculkan keresahan di kalangan warga yang merasa hak atas tanah mereka telah dirampas secara sepihak.
Baca Juga:Prediksi Getafe vs Real Betis di La Liga: Konsentrasi yang Terbagi, Antony Terus Tampil ApikTimnas Putri Indonesia Menang Tipis atas Arab Saudi di Women FIFA Matchday
“Saat ini belum adanya kejelasan kompensasi tanahnya yang digunakan penanaman pipa BBM, malah justru diklaim milik Pertamina,” kata Ahli Waris Suprayogi kepada Radar, Minggu (23/2/2025).
Pertamina, yang memasang pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik mereka, belum memberikan pembayaran sewa atau kompensasi lain kepada pemilik tanah, meskipun tanah tersebut telah digunakan selama hampir lima dekade.
Warga setempat, yang sejak 1976 hingga saat ini belum menerima sewa tanah dari Pertamina, merasa bahwa mereka hanya menuntut hak yang seharusnya mereka terima.
Untuk memperjuangkan hak mereka, Paguyuban Warga Terdampak Pertamina dibentuk, yang bertujuan untuk mendesak Pertamina agar membayar sewa tanah sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati sebelumnya.
“Kami tidak menghalangi proyek negara, akan tetapi hak sewa tanah bisa dibayarkan. Intinya minta keadilan saja, karena ada risiko yang bisa membahayakan keselamatan jiwa kami dan jangan sampai warga diusir, tanah diakui,itukan jahat sekali,” ujarnya.
Menurut data yang dihimpun oleh paguyuban, ada sekitar 120 bidang tanah yang terdampak, yang dimiliki oleh 80 orang warga. Beberapa di antaranya bahkan sudah menjadi tanah wakaf untuk keperluan publik seperti masjid, sekolah, dan pondok pesantren.
Proses pemasangan pipa pertama kali dilakukan pada tahun 1976/1977 dengan lebar satu meter dan diakui ada sosialisasinya kepada warga Desa Cintaratu. Pada saat itu, warga hanya diberikan uang kolong atau uang pemasangan pipa tanpa ada kesepakatan untuk penjualan tanah.
Baca Juga:MU Makin Terpuruk, Sir Alex Ferguson Dituding sebagai Penyebab Kemunduran Manchester UnitedPembalap KTM Pedro Acosta Tebar Ancaman: Siap Menyerang Penuh untuk Meraih Gelar MotoGP 2025
“Sosialisasinya Pertamina karena ada pemasangan pipa BBM menggunakan tanah warga di sisi jalan dengan lebar 1 meter untuk penanaman pipa. Warga pun ada yang menerima uang kolong beragam, dengan besarannya tak sama mulai dari Rp 1.400 dan pembayaran di Kantor Desa Cintaratu,” ujarnya.