Hal ini juga perlu dipahamkan kepada pra orang tua agar tidak memberikan fasilitas kendaraan kepada anaknya yang masih di bawah umur. Karena meskipun sekolah melarang, siswa bisa menempatkan sepeda motornya di tempat lain dekat sekolah. “Kalau orang tuanya masih memberikan fasilitas, ya tetap jadi masalah,” katanya.
Dalam hal ini, para orang tua pun harus menyadari dampak negatif memberikan fasilitas kendaraan kepada anaknya yang masih sekolah. Selain potensi kecelakaan lalu lintas, masuk geng motor dan dampak pergaulan negatif lainnya. “Coba cek siswa yang ke sekolah bawa sepeda motor sendiri, apa pulangnya sesuai dengan bubaran sekolah atau tidak, karena potensi mereka keluyuran sangat tinggi,” terangnya.
H Ajang yakin kualitas pendidikan para siswa di Kota Tasikmalaya bisa lebih baik jika larangan membawa sepeda motor ini terealisasi. Bukan hanya mencegah mereka masuk pergaulan negatif seperti geng motor. “Pandangan saya, hasil pendidikan terhadap siswa juga lebih baik secara pengetahuan dan karakter,” katanya.
Baca Juga:Tim Binaan Persikotas Academy Tasikmalaya Bakal Ikut Kompetisi Sepakbola di SingapuraPolisi dan Aktivis Luka-Luka dalam Aksi Indonesia Gelap, Begini Tanggapan Ketua KNPI Kota Tasikmalaya Terpilih
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Ormas (FKPO) Kota Tasikmalaya mendatangi Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendorong penanganan dan pencegahan fenomena geng motor, Jumat (21/2/2024). Salah satu upaya pencegahan yang disepakati adalah penguatan larangan siswa di bawah umur membawa sepeda motor, termasuk ke sekolah.
Secara regulasi, anak di bawah umur belum memenuhi syarat berkendara dan dipastikan tidak memiliki Surat Izin mengemudi). Namun realitanya banyak siswa di bawah umur yang berkendara di jalan, termasuk mereka yang diamankan oleh polisi dalam kasus-kasus kejahatan jalanan.(rangga jatnika)