TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Jawa Barat dari PDI Perjuangan Dapil 15 Jabar, Demi Hamzah Rahadian, mengungkap dugaan pemalsuan dokumen C1 di 4.000 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dugaan tersebut ia sampaikan setelah sidang sengketa informasi publik melawan KPU Kota Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 20 Februari 2025.
Demi Hamzah meminta agar KPU menunjukkan dokumen C1 atau hasil asli seluruh TPS di wilayah tersebut.
Baca Juga:42 Kilometer Kebersamaan, Sepeda Santai Forkopimda Kota Tasikmalaya Menuju HarmoniBadan Pekerja Pemilihan Anggota Mengumumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Menurutnya, banyak kejanggalan dalam data yang ditampilkan, sehingga ia berencana melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan dia yang ditemui usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Urgensi & Antisipasi RKUHAP Baru di Cordela Suites Kota Tasikmalaya.
”Kami memiliki bukti bahwa di 4.000 TPS terdapat dokumen yang disinyalir tidak asli atau direkayasa. C1 adalah dokumen negara, dan dugaan pemalsuannya harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Demi Hamzah, Sabtu (22/2/2025).
Ia menyoroti bahwa Sirekap, yang seharusnya menjadi alat bantu transparansi publik, justru menampilkan informasi yang diduga tidak benar.
”Pleno KPU didasarkan pada C1, sementara kami bisa membuktikan adanya rekayasa dalam hasil tersebut,” tambahnya.
Dalam sidang sengketa informasi publik beberapa waktu lalu itu, kedua belah pihak menjalani proses mediasi.
Demi Hamzah menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Informasi Publik, hasil mediasi bersifat final dan mengikat.
Baca Juga:Prabowo Beri Pesan Khusus saat Melantik Viman-Diky Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota TasikmalayaTheo Hernandez Bikin AC Milan Rungkad di Liga Champions, Zlatan Ibrahimovic Sudah Beri Kode
Jika tidak dijalankan, maka KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dapat dikenakan sanksi pidana.
”Dalam waktu 14 hari sejak putusan mediasi, KPU wajib menyerahkan dokumen yang diminta. Ini bukan soal sengketa Pemilu, bukan soal menang atau kalah, tetapi menyangkut prinsip demokrasi yang harus berjalan secara transparan dan adil,” tegasnya.
Demi Hamzah menegaskan bahwa informasi C1 bukan informasi yang dikecualikan, melainkan terbuka untuk publik.
”Buktinya, data di Sirekap bisa diakses oleh publik. Jadi, tidak ada alasan untuk merahasiakan dokumen ini,” ujarnya.
Ia mendesak KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya segera mematuhi hasil mediasi, mengingat keputusan tersebut memiliki konsekuensi hukum.