TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Komunikasi Pimpinan Ormas (FKPO) Kota Tasikmalaya mendatangi Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya untuk mendorong penanganan dan pencegahan fenomena geng motor, Jumat (21/2/2024). Salah satunya menuntut penegasan larangan siswa membawa sepeda motor, termasuk ke sekolah.
Fenomena geng motor masih menjadi keresahan bagi masyarakat di Kota Tasikmalaya. Sudah bertahun-tahun, penyakit ini belum juga ditemukan solusi pencegahan yang efektif.
Dalam audiensi tersebut, para pimpinan Ormas menyampaikan pandangannya bahwa aktivitas geng motor bukan lagi kenakalan remaja, namun sudah masuk dalam kejahatan jalanan. Nota kesepahaman pun dilakukan dengan 12 poin yang salah satunya pelarangan siswa membawa sepeda motor.
Baca Juga:Bansos Cair di Kota Tasikmalaya, Ketua RT dan RW Jangan Sampai Ikut Cari CuanPemkot Tasikmalaya Diminta Ambil Langkah Lindungi Perempuan dari Pelecehan
Sekretaris FKPO Kota Tasikmalaya H Nanang Nurjamil menyampaikan bahwa kesepakatan ini diharapkan membuahkan hasil yang nyata. Karena dalam hal ini, perlu ada kebijakan lebih lanjut dari Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan serta lembaga terkait lainnya. “Dari DPRD dan Pemerintah Kota akan melakukan diskusi secara lebih teknis menunggu Wali Kota kembali dari Magelang,” ungkapnya.
Untuk penindakan memang saat ini pihak kepolisian sudah bergerak melalui patroli dan penegakan hukum. Kendati demikian upaya pencegahan melalui kebijakan pemerintah berikut instrumennya juga tidak kalah penting. “Tidak bisa parsial, penindakan memang ada di aparat penegak hukum, tapi yang lebih penting adalah pencegahan, karena kalau penindakan berarti (menunggu) sudah ada korban,” ucapnya.
Salah satu upaya pencegahan yang disepakati adalah penguatan larangan siswa di bawah umur membawa sepeda motor, termasuk ke sekolah. Pasalnya fasilitasi kendaraan kepada anak jadi pemicu pergaulan negatif yang salah satunya bergabung dalam geng motor.
Secara regulasi, anak di bawah umur belum memenuhi syarat berkendara dan dipastikan tidak memiliki Surat Izin mengemudi). Namun realitanya banyak siswa di bawah umur yang berkendara di jalan, termasuk mereka yang diamankan oleh polisi dalam kasus-kasus kejahatan jalanan.
Maka dari itu perlu penegasan dan penguatan dengan dibuatnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan baik tingkat Kota maupun Provinsi. Di mana siswa dan siswi tidak diperbolehkan untuk berkendara sekalipun berangkat ke sekolah. “Disdik, KCD membuat surat edaran tentang larangan anak-anak membawa motor ke sekolah,” katanya.