DPRD Bahas Skandal Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Pihak-Pihak Terkait Dipanggil

Skandal Distribusi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya
DPRD Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan dengar pendapat umum bersama LPM), distributor pupuk, PT PI, DPKPP, Gapoktan dan para petani membahas masalah distribusi pupuk bersubsidi di Gedung Serbaguna 1 DPRD, Jumat, 21 Februari 2025. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

Dedi juga menyampaikan bahwa LPM menolak kerja sama tersebut, karena tindakan yang dilakukan oleh CV MMS jelas merugikan petani dan mencederai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai langkah akhir, Dedi menegaskan bahwa jika praktik distributor pupuk yang merugikan ini tidak segera ditindak, maka LPM akan membawa masalah ini ke ranah hukum, termasuk melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengelola penjualan dan pemasaran di CV MMS, Ede Nurhidayat.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Karom SPdI MM, menyatakan bahwa dalam hasil dengar pendapat yang baru saja dilaksanakan, masih terdapat ketidaksepahaman antara pihak-pihak yang terlibat, terutama terkait dengan dugaan adanya distributor nakal yang merugikan KPL.

Baca Juga:Distributor Pupuk Angkat Bicara Terkait Dugaan Manipulasi Data Distribusi ke Kios Pupuk Lengkap di TasikmalayaKios Pupuk Lengkap di Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Skandal Distributor Pupuk, Diduga Memanipulasi Data

Menurut Karom, pihaknya sedang menunggu dokumen dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang mengandung bukti dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk.

Dokumen tersebut akan menjadi bahan kajian lebih lanjut untuk diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karom juga menyampaikan rencananya untuk memanggil kembali pihak PT Pupuk Indonesia (PI) guna meminta penjelasan lebih rinci terkait prosedur distribusi pupuk yang dilakukan oleh distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Ia menegaskan bahwa DPRD ingin memastikan agar distribusi pupuk dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan, terutama yang dilakukan oleh distributor, maka pihak yang terlibat akan diberikan konsekuensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. ”Siapa pun yang melakukan kecurangan harus segera ditindak,” ungkapnya.

Selain itu, Karom juga menegaskan bahwa Dinas Pertanian sebagai instansi terkait memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa pupuk yang diterima oleh petani tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu.

Dinas ini seharusnya memiliki kewenangan untuk menegur PI jika ditemukan penyimpangan dalam distribusi.

Baca Juga:Soal Manipulasi Data Distribusi Pupuk, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sudah Mencium Aroma MasalahSOR Mangunreja Tasikmalaya Mangkrak, Warga Mendesak Pemerintah Melanjutkan Pembangunannya

Sebagai pelaksana tugas dari pemerintah pusat, PI wajib memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Pertanian, menurut Karom, juga memiliki peran penting dalam pengawasan distribusi pupuk, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan lapangan.

0 Komentar