Lebih lanjut, Dedi juga mencatat bahwa selama pertemuan tersebut, perwakilan dari CV GBS menunjukkan ketidakpahaman mengenai tugas dan fungsi distributor yang seharusnya diemban oleh mereka.
Salah satu masalah fatal yang ditemukan adalah tindakan distributor yang melakukan transaksi tanpa nota, yang jelas-jelas merugikan keuangan negara.
Pada kesempatan tersebut, LPM juga menanggapi permintaan pihak CV GBS untuk penyelesaian secara adat.
Baca Juga:Distributor Pupuk Angkat Bicara Terkait Dugaan Manipulasi Data Distribusi ke Kios Pupuk Lengkap di TasikmalayaKios Pupuk Lengkap di Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Skandal Distributor Pupuk, Diduga Memanipulasi Data
Namun, Dedi mengungkapkan bahwa pihak LPM belum mengetahui tujuan dari permintaan tersebut, karena baru saja bertemu dengan pihak CV GBS.
LPM juga menyoroti bagaimana CV MMS, yang sebelumnya dimiliki oleh orang Jakarta dan diakuisisi oleh orang Banjar, kini seharusnya bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Dari sisi PT Pupuk Indonesia, Dedi menyatakan bahwa respon mereka terkesan normatif dan belum cukup memadai untuk menyelesaikan masalah ini.
Ia menekankan bahwa PT Pupuk Indonesia harus mengambil tindakan tegas terhadap distributor yang terlibat dalam praktik ilegal, agar tidak merusak integritas lembaga tersebut.
”Kalau mau jadi wasit, jadi wasit. Jangan porsinya jadi wasit tapi malah jadi pemain, kan tidak baik,” tegasnya.
Dedi juga mencatat ketidakmampuan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya dalam memberikan respon yang cepat dan tepat.
Menurutnya, penjelasan yang diberikan oleh Dinas Pertanian terkesan normatif dan tidak menunjukkan adanya upaya untuk menindaklanjuti masalah ini secara serius.
Baca Juga:Soal Manipulasi Data Distribusi Pupuk, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sudah Mencium Aroma MasalahSOR Mangunreja Tasikmalaya Mangkrak, Warga Mendesak Pemerintah Melanjutkan Pembangunannya
Ia menduga ada hubungan yang tidak sehat antara Dinas Pertanian, PT Pupuk Indonesia, dan distributor yang menyebabkan lambannya tindakan.
Sebagai langkah selanjutnya, LPM berencana untuk menyerahkan seluruh temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dedi menegaskan bahwa tindakan hukum diperlukan untuk memberikan kejelasan dan mencerahkan pihak-pihak terkait mengenai persoalan ini.
Di sisi lain, Dedi membantah tudingan bahwa LPM meminta pendistribusian pupuk di empat kecamatan.
Ia menegaskan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh CV MMS untuk pengelolaan distribusi pupuk di empat kecamatan sebenarnya adalah inisiatif dari CV MMS sendiri, bukan permintaan dari LPM.