TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas skandal distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya dalam agenda dengar pendapat umum yang menghadirkan sejumlah pihak terkait pada Jumat, 21 Februari 2025, di Gedung Serbaguna DPRD.
Pertemuan ini melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), distributor pupuk, PT Pupuk Indonesia (PI); Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan; serta petani dan Gapoktan.
Dalam pertemuan tersebut, LPM mengungkapkan sejumlah permasalahan yang menghambat distribusi pupuk kepada petani, yang akhirnya merugikan mereka secara finansial dan operasional.
Baca Juga:Distributor Pupuk Angkat Bicara Terkait Dugaan Manipulasi Data Distribusi ke Kios Pupuk Lengkap di TasikmalayaKios Pupuk Lengkap di Kabupaten Tasikmalaya Ungkap Skandal Distributor Pupuk, Diduga Memanipulasi Data
Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa LPM masih berjuang untuk membela hak-hak petani.
Menurutnya, beberapa distributor pupuk, seperti CV MMS dan CV GBS, terindikasi melakukan penyimpangan yang merugikan petani. ”Sedangkan untuk PT ARJ masih dalam tahapan-tahapan. Ada data, namun masih dikumpulkan,” ujarnya kepada Radartasik.id.
Dedi mengungkapkan bahwa LPM telah meminta agar distributor-distributor tersebut di-blacklist karena dugaan penggelapan dan penipuan yang terjadi pada distribusi pupuk.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, kerugian yang ditimbulkan oleh praktik distributor tidak bisa dianggap remeh.
Pada Kios Pupuk Lengkap (KPL) di Kecamatan Ciawi, pada Desember 2022, kerugian yang ditanggung mencapai Rp 1.000.687.500 akibat tindakan distributor CV MMS dan CV GBS.
Di tahun 2023, kasus T-Puber yang terjadi di satu KPL di satu kecamatan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 948.262.000.
Selain itu, ada juga kerugian yang tidak bisa dihitung secara langsung, seperti dalam kasus F6 di tahun 2023.
Baca Juga:Soal Manipulasi Data Distribusi Pupuk, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Sudah Mencium Aroma MasalahSOR Mangunreja Tasikmalaya Mangkrak, Warga Mendesak Pemerintah Melanjutkan Pembangunannya
Dalam kasus ini, laporan mengenai realisasi penyaluran dan persediaan pupuk bersubsidi yang seharusnya dibuat oleh KPL, justru dibuat oleh distributor dengan rekayasa.
Selama lima bulan—Januari, Februari, Mei, Juli, dan September–total kerugian yang diakibatkan oleh CV MMS mencapai Rp 46.875.000.
Sementara itu, CV GBS tidak memberikan nota untuk transaksi-transaksi tersebut.
Dedi menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum dalam menyelidiki temuan ini, bukan hanya sebagai masalah delik aduan, tetapi juga sebagai masalah yang melibatkan keuangan negara.
Oleh karena itu, LPM memohon kepada PT Pupuk Indonesia sebagai pembina dan pengawas distributor untuk lebih selektif dalam memilih mitra distribusi.