Tidak Ada Penjabat Sementara di Kabupaten Tasikmalaya Sampai Ada Bupati dan Wakil Bupati Definitif

ade sugianto
Ade Sugianto santer diisukan akan berpisah jalan dengan Cecep di Pilkada 2024.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepemimpinan daerah di Kabupaten Tasikmalaya tidak akan diisi oleh Penjabat sementara (PJs) atau Pelaksana harian (Plh) walaupun hasil Pilkada 2024 masih bersengketa di MK.

Pasanya, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa berakhirnya jabatan bupati dan wakil bupati hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 lalu, memang berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah habis 31 Desember 2024 lalu. Termasuk Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga:Update Transfer Pemain: Kabar Terkini Klub-Klub Eropa Menjelang Musim Panas, Tim Inggris Paling GetolTransfer Chelsea! The Blues Tertarik Datangkan Kaoru Mitoma dari Brighton dengan Tawaran 80 Juta Euro

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya R Ane Rochmawatty SIP STP MM menjelaskan, sebelumnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati termasuk di Kabupaten Tasikmalaya sesuai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, berakhir pada 31 Desember 2024.

Sementara itu, kata dia, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya habis setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak dilantik.

“Iya sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir pada 31 Desember 2024. Setelah komunikasi dengan provinsi dan pusat, mengikuti keputusan MK, setelah ada KDH dan WKDH terpilih dilantik,” terang Aneu kepada Radar.

Ia menyebutkan, tidak akan ada kekosongan kepala dan wakil kepala daerah, di Kabupaten Tasikmalaya, pasalnya Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin menjabat sampai dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Jadi tidak ada Pejabat sementara (PJs), atau Pelaksana harian (Plh), Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. Karena daerah semua mengikuti keputusan dari MK.

Pengamat Pemerintahan, Sosial dan Politik, Asep Tamam mengatakan, kondisi saat ini di Kabupaten Tasikmalaya sebenarnya masih menggantung, karena menunggu hasil keputusan sidang MK.

Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK yang masih berjalan, semestinya tidak akan berdampak terhadap berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Prediksi Panathinaikos vs Vikingur Reykjavik di Liga Konferensi Eropa: Duel Sengit Berebut Tiket 16 BesarPrediksi Heidenheim vs Copenhagen di Liga Konferensi Eropa: Kebangkitan Tim Jerman

“Karena sejatinya Bupati dan Wakil Bupati saat ini Ade Sugianto bersama Cecep Nurul Yakin, bukan hanya dalam waktu lima tahun ini saja satu panggung atau bersama memimpin daerah. Sebelumnya keduanya pernah di DPRD, jadi tidak kaku, mudah dicairkan, karena keduanya pengalaman di dunia politik,” kata Asep.

0 Komentar