TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pada tahun 2024, jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tercatat mencapai 208 orang. Di antaranya PHK Massal di satu perusahaan yang memberhentikan lebih dari 100 orang pegawai.
Angka ini diperoleh berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya, yang mencatatkan tingginya jumlah kasus PHK sepanjang tahun 2024.
Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya, Dudi Holidi, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama tingginya angka PHK adalah penutupan sebuah perusahaan yang memutuskan untuk memberhentikan seluruh pegawainya. Ini termasuk dalam kategori PHK massal, dengan lebih dari 100 orang terdampak.
Baca Juga:Aktivis Soroti Hilangnya Aset Kendaraan Dinas Pemkot Tasikmalaya, Sudah Jadi Temuan BPKAksi Indonesia Gelap di Kota Tasikmalaya Ricuh, Polisi dan Aktivis Mahasiswa Luka-Luka
“Ada satu perusahaan yang tutup dan mem-PHK seluruh karyawannya, lebih dari seratus orang,” ungkapnya kepada Radartasik.id pada Selasa (18/2/2025).
Namun, meskipun banyak yang terdampak, situasi ini tidak menyebabkan riak seperti kasus PHK massal yang dilakukan Bank BuMN di Kota Banjar karena para pekerja pada umumnya kembali bekerja di perusahaan baru. Selain itu, hak-hak mereka juga dipenuhi oleh perusahaan sebelumnya. “Mereka seolah-olah hanya berpindah perusahaan, meskipun secara teknis mereka mengalami PHK,” tambahnya.
Selain kasus PHK massal tersebut, terdapat juga beberapa kasus PHK lainnya yang terjadi di perusahaan-perusahaan di Kota Tasikmalaya, termasuk di sektor pembiayaan, perusahaan ekspedisi dan bank BUMN. Penyebabnya beragam, mulai dari masalah keuangan perusahaan yang kurang stabil hingga pelanggaran disiplin yang dilakukan karyawan.
“Beberapa di antaranya disebabkan oleh masalah keuangan perusahaan dan ada juga yang terkait dengan indisipliner,” jelasnya.
Dudi juga menjelaskan bahwa angka PHK yang disebutkan adalah yang sudah dilaporkan oleh perusahaan kepada pihaknya. Di lapangan, bisa jadi ada PHK yang belum tercatat secara resmi. “Ini adalah data yang dilaporkan oleh perusahaan kepada kami,” katanya.
Sementara itu, beberapa kasus PHK menimbulkan perselisihan terkait hak pesangon. Dinas Tenaga Kerja mencatat sudah melakukan mediasi untuk 13 kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan. “Sebagian besar masalahnya terkait pesangon, sementara masalah gaji kami serahkan ke pengawas Provinsi,” ujarnya.
Tahun 2025, kasus PHK juga sudah mulai terjadi, dengan penyebab yang mirip seperti tahun sebelumnya, yaitu ketidakstabilan keuangan perusahaan dan pelanggaran disiplin oleh pegawai. “Sejak Januari lalu, sudah ada 5 kasus PHK yang dilaporkan,” tutupnya. (rangga jatnika)