Polemik Pemasangan Tiang Internet di Desa Sukajadi Kabupaten Ciamis

Polemik Pemasangan Tiang Internet
MENUNJUKKAN. Ketua RT 02 Desa Sukajadi Zaenal Abidin menunjukkan tiang internet yang sudah tercabut karena pemilik lahan tak setuju, Rabu (19/2/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemasangan tiang internet di Desa Sukajadi, Ciamis, baru-baru ini menimbulkan perdebatan di kalangan warga, setelah tersebar informasi penolakan dari beberapa pemilik lahan.

Menurut Zaenal Abidin, Ketua RT 02 Desa Sukajadi, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi mengenai rencana pemasangan tiang internet di desa tersebut. Namun, titik lokasi pemasangan belum ditentukan dengan jelas.

“Ketika mau ada pemasangan tiang internet, mestinya langsung bilang ke pihak warga yang bakal dipasang internet. Akan tetapi sejak pemasangan tiang internet itu kan siang pada Kamis, 13 Februari 2025,” katanya kepada Radar, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga: Prediksi Panathinaikos vs Vikingur Reykjavik di Liga Konferensi Eropa: Duel Sengit Berebut Tiket 16 BesarPrediksi Heidenheim vs Copenhagen di Liga Konferensi Eropa: Kebangkitan Tim Jerman

Zaenal menjelaskan bahwa beberapa warga, khususnya pemilik lahan, mengekspresikan ketidaksetujuannya setelah tiang internet mulai dipasang. Akibatnya, dua tiang internet yang sebelumnya terpasang dipindahkan ke lokasi lain untuk mengakomodasi keberatan tersebut.

Zaenal juga menekankan pentingnya adanya izin tertulis dari pemilik lahan sebelum pemasangan tiang, agar dapat menjaga ketentraman dan keamanan lingkungan.

“Maksudnya inginnya ketika ada pemasangan tiang internet ini bisa tertata rapih, dapat dimanfaatkan penerangan jalan, dan harus memiliki izin dari pihak pemilik tanah,” katanya.

Sebab, kata dia, ke depannya juga bekas pemasangan tiang ini ada rencana untuk pelebaran jalan. Walaupun tiangnya bisa dipindahkan, tidak ingin ada persoalan di kemudian hari.

Ketika ditanya apakah tanah warga tersebut mendapatkan kompensasi oleh pihak pengembang tiang internet tersebut? Tidak ada seperti ke warga. Akan tetapi memang dirinya sebagai RT mendapatkan Rp 100.000 dari RW. “Kalau ke warganya sih seperti tidak dikasih. Akan tetapi saya dapat Rp 100.000 dari RW,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua RW 1 Desa Sukajadi, Fitriadi mengatakan bahwa pemasangan tiang internet di wilayahnya tidak menimbulkan protes signifikan dari warga, karena sudah ada komunikasi sebelumnya dengan masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kompensasi langsung untuk pemilik lahan, masyarakat pada umumnya memahami bahwa pemasangan tiang internet ini bertujuan untuk meningkatkan layanan internet yang dibutuhkan oleh banyak pihak.

Baca Juga:Prediksi Real Sociedad vs FC Midtjylland di Liga Eropa: Diunggulkan, Tim Spanyol Dinanti Klub Liga InggrisPrediksi Viktoria Plzeň vs Ferencváros di Liga Eropa: Laga Berat, Tuan Rumah Butuh Comeback

Dana yang diperoleh dari perusahaan pemasang tiang internet pun telah dibagikan ke berbagai organisasi dan lembaga di desa, termasuk Karangtaruna, dengan total sekitar Rp 11 juta.

0 Komentar