RADARTASIK.ID — Pemerintah berupaya menuntaskan penataan tenaga honorer melalui jalur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK maupun mekanisme kerja paruh waktu.
Untuk itu mekanisme seleksi PPPK 2025 akan berubah.
Sebagai bagian dari strategi penuntasan honorer itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) semakin mengintensifkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) guna meningkatkan kompetensi tenaga pendidik.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK dan PG) Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa penyelesaian tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga:’Ras Terkuat di Bumi Murka’, Viral Emak-Emak Bawa Celurit Kejar Petugas SPBU, Ini Kronologinya Persija Meminta Maaf kepada Persib Bandung, Buntut Kerusuhan di Laga Persija vs Persib, Mengaku Menyesal
Adapun ketentuan penyelesaian tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
“Kami berkomitmen mencari solusi bagi teman-teman guru honorer yang belum terakomodasi di seleksi PPPK 2024 tahap 1. Namun, semua tergantung skenario KemenPAN-RB,” ujar Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK dan PG) Nunuk Suryani dikutip radartasik.id.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN, sedang disusun mekanisme alternatif yang masih dalam tahap pembahasan bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk mencari solusi bagi guru honorer yang belum berhasil mengikuti seleksi PPPK tahap 1 pada tahun 2024.
Namun, skenario akhir tetap berada dalam kewenangan KemenPAN-RB.
Mengenai apakah guru honorer berstatus prioritas satu (P1) yang tersisa masih akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2025, belum ada kepastian lebih lanjut.
Menurut Dirjen Nunuk, skema penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025 akan mengalami perubahan signifikan.
Salah satu perubahan utama adalah Kemendikdasmen tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan kebutuhan guru dan tenaga kependidikan.
Proses pengusulan kini akan dilakukan langsung oleh masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga:David da Silva Pelanggan Tetap Bobol Gawang Persija, Catatan Golnya Lewati Sutiono, Gonzales dan Van DijkUpdate Benfica vs Monaco 19 Februari 2025: Prediksi Gol, Susunan Pemain di Leg Kedua Playoff Liga Champions
Dengan adanya perubahan ini, Dirjen Nunuk menyatakan bahwa dirinya belum dapat memastikan apakah sisa peserta P1 akan tetap diakomodasi dalam seleksi PPPK tahun 2025, karena detail mekanismenya berada di bawah kewenangan KemenPAN-RB.
Dalam berbagai kesempatan, Kemendikdasmen terus mendorong para guru untuk mengikuti PPG.