BANJAR, RADARTASIK.ID – Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Banjar menjadi perbincangan publik.
Menanggapi persoalan PHK Massal bank BUMN ini, Pemimpin Cabang BRI Banjar, R Balya Taufik H A, menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkait kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa BRI selalu berpegang pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan proses bisnisnya, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Baca Juga:Jalan Ninja Pesepak Bola Muda! Seleksi Persikotas FC Kota Tasikmalaya Siap Cetak BintangJuventus Nggak Akan Ngerem, Thiago Motta Ingin Bungkam PSV di Leg Kedua Play-off Liga Champions
Transparansi dan keadilan menjadi faktor utama dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pegawai.
Menurutnya, keputusan PHK merupakan langkah terakhir yang diambil setelah melalui berbagai proses dan pertimbangan matang.
Sebelum keputusan ini diterapkan, BRI telah memberikan kesempatan kepada pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka melalui program evaluasi dan pengembangan, salah satunya melalui Performance Bootcamp.
Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pegawai memiliki peluang dan dukungan yang cukup guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan perusahaan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses PHK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
Evaluasi berbasis data telah dilakukan secara menyeluruh agar keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan objektivitas.
PHK sendiri merupakan langkah yang lazim dilakukan oleh perusahaan dalam rangka menjaga keberlanjutan bisnis.
Baca Juga:Belom Nonton TV, Walker Belum Yakin Theo Hernandez Melakukan Diving dalam Laga AC Milan vs FeyenoordTiada Maaf Bagi Theo, Inilah Rating Pemain AC Milan Melawan Feyenoord di Liga Champions
Dalam konteks BRI, kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan organisasi dengan pengembangan potensi sumber daya manusia.
”Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya BRI untuk menjaga daya saing, memastikan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” ungkap Balya Taufik, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia juga menekankan bahwa PHK dilakukan terhadap pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, BRI tetap mengutamakan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak.
Perusahaan memastikan bahwa hak-hak tersebut diberikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Anto Sugiarto)
Ikuti saluran WhatsApp Radar Tasikmalaya untuk memantau dan membaca berita terkini di Radartasik.id.