BANJAR, RADARTASIK.ID – Kuasa hukum sekaligus Ketua Tim Penanganan Kasus PHK Massal Pegawai Bank BUMN, Dr HN Nana Suryana, bersama rekannya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar pada Rabu 19 Februari 2025.
Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta perlindungan bagi kliennya yang diberhentikan secara sepihak oleh pihak bank.
“Ada 26 orang (dari 31 yang di-PHK) yang datang ke kantor kami. Mereka mengadukan diberhentikan secara sepihak tanpa ada suatu proses yang benar. Mereka di-PHK terkait dengan masalah target,” ujar Nana Suryana kepada awak media kemarin.
Baca Juga:Uang Rp 3,7 Miliar Siap Dibagikan kepada 69 Ormas dan LSM di Kota Tasikmalaya, Kebijakan Efisiensi MenghantuiInilah Wakil Gubernur Perempuan Termuda di Indonesia, Seorang Dokter Berusia 30 Tahun, Ayahnya Kiai NU
Menurutnya, jika mengacu pada aturan, pegawai tetap seharusnya melalui mekanisme peringatan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3.
Jika tidak ada penyelesaian, barulah masuk ke proses Tripartit di perusahaan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum PHK dilakukan.
Namun, dalam kasus ini, pihak bank langsung memutuskan hubungan kerja tanpa prosedur tersebut.
“Dan yang paling lucu, tiga bulan lagi ada yang mau pensiun, bukannya mendapatkan penghargaan malah dapat surat cinta berbentuk PHK,” katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah 30 hari sejak pemutusan hubungan kerja dilakukan, tetapi para pegawai yang di-PHK belum menerima kompensasi sepeser pun.
“Jangan gitulah, ini kan bank pemerintah. Harus memberikan contoh. Beri teladan kepada masyarakat dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut dan tidak pantas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto, mengatakan pihaknya masih sebatas menerima informasi dari kuasa hukum pegawai bank yang di-PHK.
Baca Juga:9,17 Persen Pengguna Internet di Indonesia Anak di Bawah 12 TahunPresiden Prabowo Wajibkan Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen dalam Sistem Keuangan Dalam Negeri
“Karena secara mekanisme, kita harus mendapat laporan pengaduan. Jadi, selama belum menerima laporan, kita hanya bisa menerima informasi. Namun, secepatnya kami akan menindaklanjuti,” ujarnya didampingi Kabid Perlindungan Tenaga Kerja, Dewi Fartika.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan bahwa sebelum kuasa hukum pegawai melapor, pihaknya sudah lebih dulu berkomunikasi dengan pihak bank terkait hak-hak pegawai yang di-PHK, termasuk pesangon yang akan diberikan.
“Pihak bank meminta waktu karena pesangon tidak bisa diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap,” jelasnya.
Menurutnya, pihak HRD bank menyatakan bahwa pembayaran pesangon minimal akan dilakukan dalam waktu tiga bulan dan maksimal enam bulan.