Dengan adanya penerangan hukum ini, Kejari Kota Tasikmalaya berharap masyarakat semakin sadar hukum dan memahami manfaat dari Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. (Rezza Rizaldi)
Gak Semua Harus Masuk Penjara, Kejari Kota Tasikmalaya Buka Wawasan Warga

