TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya gencarkan Penerangan Hukum atau Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmakum) bagi para Ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat.
Seperti Rabu (19/2/2025), Kejari melakukan Penerangan Hukum di belakang Rumah Restorative Justice (RJ) di area parkiran Kantor Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi.
Penerangan ini mencakup berbagai aspek hukum, seperti tindak pidana umum, tindak pidana korupsi, pengelolaan barang bukti dan aset, pelayanan hukum gratis, serta bakti sosial.
Baca Juga:Jalan Ninja Pesepak Bola Muda! Seleksi Persikotas FC Kota Tasikmalaya Siap Cetak BintangJuventus Nggak Akan Ngerem, Thiago Motta Ingin Bungkam PSV di Leg Kedua Play-off Liga Champions
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Yusnani SH MH, menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
”Target dari kegiatan ini adalah masyarakat mengerti tentang hukum. Kami juga ingin lebih dekat dengan masyarakat, agar tidak ada batasan dalam berkomunikasi dan mendapatkan informasi hukum,” ujar Yusnani.
Terkait penerapan Restorative Justice (RJ), Yusnani menyampaikan bahwa saat ini sudah ada beberapa perkara yang ditangani melalui mekanisme tersebut.
Namun, pihaknya terus berupaya meningkatkan penerapan RJ agar lebih banyak kasus yang bisa diselesaikan dengan mengutamakan keadilan restoratif.
”Jangan sampai hanya karena mencuri sedikit, seseorang harus masuk penjara. Kami berusaha agar RJ bisa diterapkan, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa RJ dapat diterapkan pada kasus-kasus tertentu, seperti kejahatan pertama kali dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Selain itu, kasus penganiayaan juga bisa diselesaikan melalui RJ jika ada kesepakatan damai dengan penggantian biaya pengobatan korban.
Baca Juga:Belom Nonton TV, Walker Belum Yakin Theo Hernandez Melakukan Diving dalam Laga AC Milan vs FeyenoordTiada Maaf Bagi Theo, Inilah Rating Pemain AC Milan Melawan Feyenoord di Liga Champions
”Kami juga berupaya agar korban tidak sepenuhnya dirugikan dengan adanya RJ. Jika barang bukti telah dijual oleh pelaku untuk kebutuhan hidup, kami berusaha mengganti semampu kami agar korban bisa menerima keputusan RJ dengan lapang dada,” jelasnya.
Ketua RT 06 RW 01 Sambongjaya, Wawan Suwandi (58), menyambut baik kegiatan ini.
Ia mengaku bahwa selama tiga periode menjabat sebagai RT, baru kali ini ada sosialisasi hukum yang diberikan langsung kepada masyarakat.
”Terima kasih kepada Kejari Kota Tasikmalaya. Ini menjadi tambahan pengetahuan bagi kami. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” tutur Wawan.