Efisiensi Anggaran Harus Transparan, Pemkab Tasikmalaya Baru Melakukan Penghematan Rp 28 Miliar

Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya
Komisi II DPRD rapat kerja dengan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerhati Anggaran Nandang Suherman, mengungkapkan hasil efisiensi anggaran yang dimunculkan oleh pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD, sebesar Rp 28 miliar baru sebatas angka.

Sedangkan untuk anggarannya belum ada, karena memang di Kabupaten Tasikmalaya pun belum ada bupati yang dilantik karena masih mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, anggaran saat ini belum turun ke daerah. Adapun nanti hasil efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk DPRD, akan direalisasikan.

Baca Juga:Prediksi Real Betis vs Gent di Liga Konferensi Eropa: Selangkah Menuju Babak 16 Besar, Magis Antony SantosPrediksi Dortmund vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Bukan Tamu Biasa, Sporting Lisbon Bikin Sulit

Nandang menyebutkan, nanti ada turunan aturan dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengaturnya setelah para kepala daerah dilantik, untuk realokasi hasil efisiensi anggaran di daerah.

“Yang jelas realokasi hasil efisiensi anggaran nanti digunakan untuk pelayanan publik, pelayanan dasar masyarakat, termasuk di dalamnya daerah mengalokasikan untuk program makan bergizi gratis,” terang Nandang.

Menurut Nandang, untuk skema penganggaran dilihat dari regulasinya, program makan bergizi gratis sendiri pusat menganggarkan 60 persen, sedangkan pemerintah provinsi 30 persen, sisanya 10 persen oleh kota/kabupaten.

Dalam arahan Permendagri tersebut, kata dia, untuk mengalokasikan mana nanti yang akan menjadi prioritas yang harus didanai dari hasil efisiensi anggaran yang dilaksanakan oleh daerah.

“Jadi uangnya pun sebenarnya belum ada di daerah, ini kan baru angka termasuk hasil efisiensi anggaran oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD. Ada juga uang dari pemerintah pusat, itu pun untuk gaji ASN,” jelas Nandang.

Dia mengungkapkan, angka yang muncul hasil efisiensi anggaran pemerintah daerah yang muncul Rp 28 miliar tersebut sudah diketahui dan masih berproses efisiensinya.

“Okelah kita percayai angka hasil efisiensi anggaran tersebut. Adapun untuk teknis realokasi penggunaan anggaran hasil efisiensinya untuk pelayanan publik dan program rakyat, tidak boleh untuk program yang tidak ada output-nya,” paparnya.

Baca Juga:Prediksi Luton Town vs Plymouth Argyle di Championship: Duel Tim Zona DegradasiPreston vs Millwall di Championship: Duel Papan Tengah, Preston Mulai Solid

Termasuk daerah juga akan terdampak efisiensi anggaran atau dana transfer dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), di tengah efisiensi anggaran saat ini.

“Yang saya kritisi itu, daerah memotong atau efisiensi anggaran tanpa melihat program-programnya. Idealnya yang dia potong itu adalah program yang tidak ada output-nya, atau tidak berhubungan dengan pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.

0 Komentar