Sejurus dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Asep Goparuloh juga mengatakan arahan dari pemerintah pusat, ada beberapa poin yang menjadi sasaran efisiensi. Di antaranya kegiatan-kegiatan yang bersifat seremonial dan operasional yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. “Kurang lebih 6 poin, untuk perjalanan dinas 50 persen, kemudian juga untuk kegiatan lain seremonial,” terangnya.(rangga jatnika)
Dampak Efisiensi Anggaran, Hibah Senilai Rp 3,7 Miliar untuk Ormas dan LSM di Kota Tasikmalaya Bisa Dipangkas

