Sosialisasi UU TPKS Perlu Ditingkatkan untuk Cegah Kekerasan Seksual

tindak pidana kekerasan seksual
Ipa Zumrotul Falihah dan Rina Marlina mengisi diskusi publik soal kekerasan seksual di Kota Tasikmalaya yang digelar di ) di Langgam Coffee and Book, Selasa (18/2/2025). (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia menyayangkan bahwa kejadian baru diketahui setelah 10 hari dari kekerasan seksual terjadi.

Kepedulian antar sesama baginya bisa dilakukan dalam hal ini, sebab kasus kekerasan seksual bisa dilaporkan oleh orang terdekat atau yang mengetahui.

“Sehingga seperti itu. Bayangkan sudah 10 hari dia tidak pernah ngobrol sama orang tua. Hati-hati ya, jangan pikir itu anak laki-laki maupun perempuan beda, keduanya bisa saja jadi korban,” jelas Rina.

Baca Juga:Presiden Prabowo Wajibkan Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen dalam Sistem Keuangan Dalam NegeriPD DMI Kabupaten Tasikmalaya Serukan Pembuatan Video Testimoni untuk Menuntut Keadilan Pilkada

Di sisi lain, ia menyampaikan pentingnya pendidikan seksualitas kepada anak sedini mungkin, terutama mengenai batasan sentuhan pada tubuh mereka.

“Pendidikan seksualitas inilah penting mulai dari usia dini, edukasi soal bagian sentuh dan tidak boleh. Ketika tidak boleh disentuh katakan tidak, jika masih menyentuh teriak. Kita kalau ke sekolah-sekolah bicara soal pentingnya sex education,” pungkasnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar