BANJAR, RADARTASIK.ID – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami sejumlah karyawan di salah satu bank BUMN Cabang Banjar harus merujuk kembali pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, H Oni Kurnia, menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan ini perlu melihat terlebih dahulu isi dari PKB yang berlaku di perusahaan tersebut.
“Harus dilihat dulu isi PKB-nya, tercantum atau tidak,” ujarnya, Selasa malam, 18 Februari 2025.
Baca Juga:Presiden Prabowo Wajibkan Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen dalam Sistem Keuangan Dalam NegeriPD DMI Kabupaten Tasikmalaya Serukan Pembuatan Video Testimoni untuk Menuntut Keadilan Pilkada
Menurutnya, PKB mencakup berbagai ketentuan, mulai dari jam kerja, target kerja, durasi kontrak, bonus, hingga aturan lain yang harus dipatuhi oleh karyawan.
“Kita kan tidak tahu isi PKB-nya, jadi normatif saja. Dikembalikan lagi ke PKB-nya saja,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa setiap perusahaan memiliki aturan khas dalam PKB masing-masing.
Misalnya, ada perusahaan yang menetapkan PHK bagi karyawan yang melanggar aturan tertentu, seperti larangan merokok di lingkungan kerja.
“Hal tersebut diterapkan di SPBU, karena sudah jelas terdapat larangan merokok. Karena berisiko tinggi, sehingga jelas dan tegas sanksinya,” jelasnya.
Setelah meninjau isi PKB, langkah berikutnya adalah melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan karyawan yang terdampak PHK.
“Kalau permasalahannya belum selesai, langkah selanjutnya dilakukan mediasi,” pungkasnya. (Anto Sugiarto)