JAKARTA, RADARTASIK.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada optimalisasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) serta berbagai stimulus ekonomi.
Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan pengumuman sejumlah kebijakan strategis guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Dalam rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah menteri lainnya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa ekonomi Indonesia saat ini berada dalam kondisi terkendali.
Baca Juga:PD DMI Kabupaten Tasikmalaya Serukan Pembuatan Video Testimoni untuk Menuntut Keadilan PilkadaDMI Kabupaten Tasikmalaya Ajak Doa Bersama Jelang Putusan MK di Pilkada 2024!
Tingkat inflasi Indonesia termasuk salah satu terendah di dunia serta pertumbuhannya tetap di atas rata-rata global.
“Ketahanan ekonomi kita cukup tangguh. Masih banyak tantangan, tetapi kita mampu mengendalikannya,” ujarnya dalam pengumuman di Jakarta pada Senin 18 Februari 2025.
Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor
Salah satu yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional Indnesia adalah memutuskan untuk meningkatkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dalam sistem keuangan Indonesia menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus di bank nasional.
Kebijakan ini berlaku untuk sektor pertambangan –kecuali minyak dan gas bumi–, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Dengan langkah ini, pemerintah memperkirakan aka nada tambahan devisa ekspor sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025, dan lebih dari 100 miliar dolar AS dalam satu tahun penuh penerapan kebijakan.
Pemerintah juga memberikan fleksibilitas kepada eksportir dalam penggunaan DHE SDA, termasuk untuk penukaran ke rupiah guna keperluan operasional, pembayaran pajak, pembayaran dividen, pengadaan barang modal, serta pelunasan pinjaman dalam valuta asing.
Bagi eksportir hasil tambang –kecuali minyak bumi dan gas—yang tidak mematuhi peraturan terbaru itu, Pemerintah Negara Republik Indonesia akan memberikan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca Juga:Apa Itu Vasektomi? Prosedur, Manfaat, dan Risiko yang Wajib Anda PahamiCatat! KB Pria Bakal Diwajibkan Bagi Kepala Keluarga Penerima Bantuan di Jawa Barat
Penangguhan itu sebagai punishment agar semua pihak sadar pentingnya menjaga ketahanan ekonomi nasional bersama-sama. (Permana)