Kasus PHK di Kota Tasikmalaya Mencapai 208 Orang, Termasuk Pegawai Bank BUMN

Pemutusan hubungan kerja phk massal, dudi holidi, pegawai bank bumn
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Holidi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) di tahun 2024 tercatat mencapai 208 orang pegawai. Hal ini menjadi bagian dari dampak keuangan perusahaan yang tidak stabil.

Jumlah tersebut berdasarkan kasus yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya. Di mana kasus PHK terhadap pegawai relatif cukup tinggi di tahun 2024.

Kepala Disnaker Kota Tasikmalaya Dudi Holidi menjelaskan banyaknya kasus PHK karena ada salah satu perusahaan yang memberhentikan semua pegawainya. Bisa dibilang, hal itu tergolong PHK massal yang dilakukan perusahaan tersebut. “Ada satu perusahaan yang tutup jadi semua pegawai di-PHK, jumlahnya 100 lebih,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:Soal Kebijakan Efisiensi Anggaran dari Prabowo, Viman Sebut Bukan Sebatas PemangkasanPuluhan Pegawai Bank BUMN di Kota Banjar Kena PHK Massal, Tanpa Pembelaan Hanya Karena Masalah Target

Kendati demikian, hal ini tidak menimbulkan gejolak karena para pegawai kembali dipekerjakan di perusahaan yang baru. Selain itu, hak-hak mereka pun dipenuhi oleh perusahaan sebelumnya. “Jadi seperti pindah perusahaan, tapi teknisnya kena PHK,” ujarnya.

Selain kasus PHK massal itu, ada juga kasus PHK di berbagai perusahaan lainnya. Salah satunya di perusahaan pembiayaan (finance) termasuk di Bank BUMN yang ada di Kota Tasikmalaya. “Ada yang memang karena keuangan perusahaan tidak stabil, ada juga yang karena indisipliner atau pelanggaran,” terangnya.

Jumlah PHK tersebut, dijelaskannya Dudi merupakan kasus yang dilaporkan oleh pihak perusahaan. Realita di lapangan, bisa jadi ada kasus PHK yang belum terlaporkan. “Ini dari perusahaan yang melaporkan kepada kami,” katanya.

Di samping itu, beberapa PHK yang terjadi beberapa di antaranya menimbulkan perselisihan urusan pesangon. Tercatat pihaknya melakukan mediasi untuk 13 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. “Rata-rata pesangon, karena kalau urusan gaji kita fasilitasi ke pengawas (Provinsi),” katanya.

Di tahun 2025, kasus PHK pun sudah terjadi di Kota Tasikmalaya. Faktornya masih seputar keuangan perusahaan yang labil dan tindakan indisipliner pegawai. “Dari Januari kemarin laporan yang masuk sudah ada 5 kasus PHK,” ucapnya.(rangga jatnika)

0 Komentar