Eksekusi Rumah di Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya Diwarnai Penolakan Ahli Waris

Eksekusi Rumah di Kecamatan Sukarame
EKSEKUSI. Petugas Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya bersama polisi Polres Tasikmalaya, TNI dan Satpol-PP saat melakukan proses eksekusi lahan dan rumah di Desa/Kecamatan Sukarame, Senin (17/2/2025). (DIKI SETIAWAN / Radartasik.id) 
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Eksekusi rumah di Kecamatan Sukarame Tasikmalaya yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya mendapat perlawanan dari penghuni rumah dan ahli waris lainnya, Senin (17/2/2025).

Dalam proses eksekusi dan pengosongan rumah yang dilakukan oleh petugas juru sita tersebut, sempat dihalangi oleh penghuninya yang sampai membawa anak kecil.

Petugas PN Tasikmalaya saat melakukan proses eksekusi membacakan surat putusan dengan pengawalan ketat dari anggota polisi, TNI dan Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:Preston vs Millwall di Championship: Duel Papan Tengah, Preston Mulai SolidPrediksi Benfica vs Monaco di Liga Champions: Benfica Selangkah Menuju Babak 16 Besar

Kasus ini berawal saat jual beli lahan dan rumah tanpa diketahui oleh seluruh ahli waris yang dilakukan oleh salah satu keluarga, yakni atas nama Jajang.

Penghuni rumah sekaligus ahli waris, Neneng Siti Zubaedah, mengatakan, ahli waris menolak eksekusi lahan dan rumah karena dianggap melanggar aturan. “Selain itu terjadi pembatalan surat hibah atau sengketa yang belum dilakukan peninjauan kembali atau PK,” kata dia.

Menurutnya, lahan dan rumah sengaja dijual kakak tertua bernama Jajang tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya. Sehingga tidak ada yang mengetahui dijual.

“Kami akui belum dewasa saat penjualan, jadi ini harus dilakukan PK baik tergugat maupun penggugat nah sekarang kan belum ada PK-nya jadi ini belum bisa,” tegas dia.

Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Buana Yudha, mengakui kliennya membeli rumah dan lahan secara sah senilai Rp 120 juta, dari penjual bernama Jajang dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat.

“Ini kan sertifikat asalnya Jajang diubah menjadi klien kami. Klien kami beli Rp 120 jutaan nah sekarang gak dikasih sama penghuninya,” tegas dia. (dik)

0 Komentar