Dia menambahkan, di wilayah Kabupaten Tasikmalaya saat ini terdapat 351 desa yang tersebar di 39 kecamatan. Untuk mengawasi dan memberikan dukungan kepada desa-desa, kejaksaan terus melakukan berbagai kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Heru ingin mengingatkan kembali bahwa salah satu perwujudan dari asta cita Presiden adalah pembangunan desa, swasembada pangan, dan pencegahan serta pemberantasan korupsi guna menggapai visi menuju Indonesia Emas 2045.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman SSos MM, berharap melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan ini, desa lebih tertib dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga:Preston vs Millwall di Championship: Duel Papan Tengah, Preston Mulai SolidPrediksi Benfica vs Monaco di Liga Champions: Benfica Selangkah Menuju Babak 16 Besar
“Kami berterima kasih kepada kejaksaan, ini merupakan langkah upaya dan ikhtiar kami bagaimana lebih tertib lagi dalam pengelolaan keuangan di desa,” kata Asep.
Sehingga, Asep berharap tidak ada celah kesalahan dalam pengelolaan keuangan termasuk dana desa bisa dihindari. Menurutnya, untuk anggaran dana desa yang diterima oleh 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya, tahun ini ada kenaikan dibandingkan tahun lalu.
“Pada tahun lalu kita mendapatkan kucuran dana desa Rp 357,5 miliar. Sedangkan di tahun 2025 ini ada kenaikan, untuk jumlah totalnya Rp 399 miliar,” ungkap Asep.
Dengan besarnya kucuran dana desa ini, jangan sampai ada celah untuk disalahgunakan, salah satu upaya dan ikhtiarnya, perjanjian kerjasama dengan kejaksaan ini. (dik)